Kamis, 29 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu. Persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan di ruang Cakra Utama PN Medan.
Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini, salah satunya ialah Ahmad Riyadi. Dirinya menerangkan bahwasannya pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah tamat tahun 2018. Kemudian, ia kenal dengan Terdakwa Rahmat sejak 2017 ketika berhimpun di salah satu organisasi daerah yaitu Himpunan Mahasiswa Mandailing Natal. Selain itu, saksi juga menjelaskan tidak memiliki hubungan apapun, namun mereka sudah kenal lama.
Penasihat Hukum terdakwa bertanya kepada saksi terkait dengan hal-hal yang dibahas ketika saksi bertemu dengan Terdakwa Rahmat. Lantas saksi menjawab tidak ada membahas mengenai apapun. Selain itu, Penasihat Hukum Terdakwa bertanya kembali terkait dengan saksi mengikuti perintah Terdakwa untuk membuat buku rekening, ikut ke kantor dan mendapat upah. Saksi menjawab hal tersebut dilakukan karena sudah kenal lama sejak saksi masih menjadi mahasiswa. Bahkan Ahmad Riyadi pernah mengatakan kepada Rahmat (Terdakwa) “kalau sudah siap penelitianku aku ikut-ikut abang nanti ya bang”.
Selanjutnya, Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan kepada saksi bahwasanya sebagai alumni Mahasiswa harus berhati-hati dan kritis ketika terdakwa meminta agar uang terdakwa diletakkan direkening miliknya (Ahmad Riyadi). Sebab, dikhawatirkan nanti terjadi kasus pencucian uang (Money Laundry) dengan dalih itu merupakan uang kebun, transfer. Kemudian, setelah hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Ahmad Riyadi sudah mempertanyakannya. Dan terdakwa menjawab “udah buat aja dan saldo di rekening ku pribadi tidak bisa, karena pecah untuk orang DPR”. Terdakwa Rahmat memerintahkan kepada saksi untuk membuka rekening hanya 1 (satu) saja.
Saksi menyampaikan bahwasannya uang dari rekening tersebut, saksi antar ke DPR bersama Rahmat (Terdakwa) yang sebenarnya untuk Nuha (Terdakwa). Uang tersebut diketahui untuk Nuha (Terdakwa) ketika di Parkiran Mobil Restoran Jepang.
Usai memeriksa saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan. (Farhan dkk)