Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 29 Februari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu. Persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan di ruang Cakra Utama PN Medan.

Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini, salah satunya ialah Ahmad Riyadi. Dirinya menerangkan bahwasannya pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah tamat tahun 2018. Kemudian, ia kenal dengan Terdakwa Rahmat sejak 2017 ketika berhimpun di salah satu organisasi daerah yaitu Himpunan Mahasiswa Mandailing Natal. Selain itu, saksi juga menjelaskan tidak memiliki hubungan apapun, namun mereka sudah kenal lama.

Penasihat Hukum terdakwa bertanya kepada saksi terkait dengan hal-hal yang dibahas ketika saksi bertemu dengan Terdakwa Rahmat. Lantas saksi menjawab tidak ada membahas mengenai apapun. Selain itu, Penasihat Hukum Terdakwa bertanya kembali terkait dengan saksi mengikuti perintah Terdakwa untuk membuat buku rekening, ikut ke kantor dan mendapat upah. Saksi menjawab hal tersebut dilakukan karena sudah kenal lama sejak saksi masih menjadi mahasiswa. Bahkan Ahmad Riyadi pernah mengatakan kepada Rahmat (Terdakwa) “kalau sudah siap penelitianku aku ikut-ikut abang nanti ya bang”.

Selanjutnya, Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan kepada saksi bahwasanya sebagai alumni Mahasiswa harus berhati-hati dan kritis ketika terdakwa meminta agar uang terdakwa diletakkan direkening miliknya (Ahmad Riyadi). Sebab, dikhawatirkan nanti terjadi kasus pencucian uang (Money Laundry) dengan dalih itu merupakan uang kebun, transfer. Kemudian, setelah hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Ahmad Riyadi sudah mempertanyakannya. Dan terdakwa menjawab “udah buat aja dan saldo di rekening ku pribadi tidak bisa, karena pecah untuk orang DPR”. Terdakwa Rahmat memerintahkan kepada saksi untuk membuka rekening hanya 1 (satu) saja.

Saksi menyampaikan bahwasannya uang dari rekening tersebut, saksi antar ke DPR bersama Rahmat (Terdakwa) yang sebenarnya untuk Nuha (Terdakwa). Uang tersebut diketahui untuk Nuha (Terdakwa) ketika di Parkiran Mobil Restoran Jepang.

Usai memeriksa saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan. (Farhan dkk)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Berita ini 175 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:17 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:53 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Senin, 6 Januari 2025 - 13:40 WIB

Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana

Berita Terbaru