Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 13 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Jatah Pengamanan terhadap Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumatera Utara.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi yang keseluruhannya adalah para kepala sekolah penerima DAK Dinas Pendidikan Sumatera Utara tahun 2024 yang diduga mengalami pemerasan oleh terdakwa.
Ke-12 kepala sekolah tersebut diperiksa keterangan terkait dugaan penyerahan uang kepada Terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin yang notabene merupakan Anggota Unit 4 Subdit III/ Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Ke-12 kepala sekolah tersebut menjelaskan bahwa mulanya mereka diduga mendapatkan surat panggilan dari Polda Sumut untuk diperiksa terkait penggunaan dana BOS tahun 2023.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Saksi Perri Sagala Kepala Sekolah SMKN 1 Samanindo Kab. Samosir, bahwa ia sebelumnya diduga telah didatangi oleh 2 orang yang mengaku dari Dinas Pendidikan untuk meminta sebagai pelaksana pekerjaan DAK 2024, namun karena tidak membawa surat perintah tugas saksi tidak melayani mereka.
Namun beberapa waktu kemudian saksi Diduga mendapatkan surat panggilan dari Polda Sumut pada bulan September 2024 dengan Nomor: B/461/Res.3.3.3/Ditreskrimsus perihal verifikasi penggunaan Dana BOS tahun 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kombes Andry.
Saksi pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut, dan telah menyiapkan 15 bundel laporan penggunaan dana BOS, namun dalam hal ini saksi tidak kunjung diperiksa terkait penggunaan dana BOS tersebut.
Malahan menurut keterangan saksi iya terus menerus diperiksa terkait dana DAK 2024 yang sedang berjalan, yang kemudian diduga terdakwa malah meminta saksi untuk menyepakati pembagian jatah 20% (semulanya diminta 30%) dari Dana DAK yang diterima sekolah saksi, dalam hal sebagai pengamanan agar dana DAK tersebut tidak diperiksa oleh Polda Sumut.
Diduga hal serupa juga ternyata dialami oleh para saksi lainnya, yang pada awal dipanggil untuk diperiksa terkait penggunaan dana BOS tahun 2023, namun nyata mereka malah dimintai persenan untuk pengamanan DAK 2024 agar tidak diperiksa Polda Sumut.
Pada keterangan para saksi ini juga terdapat terdapat keterangan bahwa diduga Kompol Sisworo yang melakukan pemanggilan dan yang mereka temui ketika di Polda Sumut sebelum diperiksa oleh terdakwa.
Adapun setoran DAK 2024 yang diduga mengalir kepada terdakwa dan terdakwa lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebagai berikut: saksi Kasihan Duwu Giawa (Kepala Sekolah SMKN 1 Amandraya) menyetorkan uang Rp227 juta; saksi Fangato Harefa (Kepala sekolah SMKN 1 Lahusa) menyetorkan Uang sebesar Rp190 juta; saksi Bonni Gulo (Kepala sekolah SMKN Moro’o) menyetorkan uang sebesar Rp107 juta; saksi Syukur Gulo (Kepala sekolah SMKN 1 Mandrehe) menyetorkan uang sebesar Rp250 juta; saksi Yanu Armansyah (kepala sekolah SMKN 1 Ulugawo) menyetorkan uang sebesar Rp100 juta; saksi Agus Sartika Silaban (kepala sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan) menyetorkan Rp400 juta; Perri Sagala (Kepala Sekolah SMKN 1 Samanindo) menyetorkan uang sebesar Rp173 juta, saksi Samuel Sinulingga (Kepala Sekolah SMKN 1 Panai Hulu) menyetorkan uang sebesar Rp600 juta.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 20 Agustus 2025.






















