Apa! Pejabat dan Surat Kabar Harian Mendapat Bansos?

Sabtu, 20 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisanuddin, terdakwa perkara dugaan korupsi dana bantuan hibah dan bantuan sosial pada Biro Umum Tahun 2010, yang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.534.845,- kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Medan, Jum’at (19/04).

Acara sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi, yaitu Plt. Biro Umum Farida dan mantan Bendahara Rutin Biro Umum Aminuddin.

Dalam kesaksiannya, Farida mengungkapkan, banyak media/surat kabar harian yang menerima dana bantuan. Media/surat kabar harian ini, lanjutnya, masuk melalui Biro Umum, namun dirinya lupa nama dan jumlah surat kabar harian yang menerima bantuan.

Selain itu, berdasarkan keterangan para saksi, terungkap pula dana bantuan sosial sekitar Rp 300 Juta dipergunakan untuk membiayai papan bunga yang diajukan atas nama pejabat dengan menggunakan proposal.

Mengenai sisa uang bantuan sosial yang menjadi kerugian negara, Farida mengaku pernah menyarankan kepada terdakwa untuk mengembalikan sisa dana bantuan yang tidak disalurkan, “tapi kata bendahara, tanggung, nunggu desember,” jelas Farida.

Selanjutnya, pada bulan desember, saksi tidak lagi menyarankan kepada terdakwa karena telah digantikan oleh Alm. Anshari Siregar.

Menurutnya, jika terdapat sisa uang yang tidak terealisasikan, maka bendahara wajib mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Batas pengembaliannya, lanjut farida, diakhir tahun anggaran, yaitu 31 Desember 2010.

Hal ini juga dibenarkan saksi Aminuddin, yang menerangkan, pengembalian sisa uang biasanya diakhir tahun. “Kalau tahun 2010, maka 31 Desember 2010,” terangnya. Meskipun demikian, lanjut Aminuddin, boleh saja sisa uang dikembalikan melewati batas tahun anggaran 2010, tetapi paling lama tanggal 5 Januari 2011.

Kenyataannya, sisa uang bantuan sosial pada Biro Umum tahun 2010 yang dikelola terdakwa baru dikembalikan di tahun 2012. Saat saksi Farida ditanya majelis hakim mengenai orang yang bertanggungjawab atas dana bantuan sosial, dia menjawab tidak mengetahui.

Tak hanya itu, Aminuddin juga mengungkapkan, selama menjabat sebagai Bendahara Rutin, dia pernah membantu terdakwa perihal pembayaran bantuan sosial kepada penerima. Bantuan yang diberikan Aminuddin kepada terdakwa dilakukan dengan cara membayar lebih dahulu bantuan sosial kepada penerima dengan menggunakan anggaran rutin di Biro Umum. (Tan/Day)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB