Asren Dicecar Perihal Pemberiaan Dana Bansos Tanpa Proposal

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin 15 Agustus 2016. Gatot yang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi pertama Ahmad Fuad Lubis, dan saksi kedua Safrudin sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ketiga Dr. Asren Nasution selaku Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Utara.

Bahwa saksi yang diperiksa dalam kasus ini menjelaskan perihal verifikasi berkas kelengkapan Lembaga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Lembaga SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang diketahui lolos sampai dengan tahap penerimaan dan pencairan dana Hibah dan Bantuan Sosial walaupun tanpa adanya proposal yang diajukan oleh kedua lembaga tersebut.

Saksi menerangkan bahwa memang benar ia telah mendapat instruksi untuk memverifikasi berkas PWI dan SPS melalui surat Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumatera Utara, agar dapat ditindaklanjuti sampai dengan tahap pencairan.

Menurut keterangan saksi yang dikutip oleh Jaksa dari Berita Acara Pemeriksaan, jumlah dana hibah dan bansos yang diterima oleh lembaga PWI sebesar Rp. 400 Juta, sedangkan SPS sebesar Rp. 500 Juta, namun keduanya digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. Selanjutnya masing-masing lembaga tersebut telah menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban kepada petugas Biro Keuangan. Atas keterangan saksi di atas, terdakwa Gatot meminta saksi agar dapat membuktikan kebenaran surat tersebut.  

Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan menutup sidang sampai dengan hari Kamis 18 Agustus 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi Haji Raja Indra Saleh, Drs. Saiful Safri . (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Berita Terbaru