Audit BPKP SUMUT Dinilai Keliru Dalam Menghitung Kerugian Negara Pada Proyek BBD Padang Lawas

Rabu, 8 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. MEDAN – BBD PADANG LAWAS. Sidang dugaan korupsi proyek Bantuan Bencana Daerah (BBD) di Kabupaten Padang Lawas, hari ini, Rabu (8/10/2014 ) dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).

Dalam surat pembelaannya, keenam  terdakwa yang terdiri dari 4 orang selaku rekanan dan 2 orang lainnya selaku panitia penyelenggara tender, melalui kuasa hukumnya menilai, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara (BPKP) telah keliru.

“Seharusnya, BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan penghitungan dengan cara nilai pembayaran dikurang dengan nilai pekerjaan dan dipotong pajak. Akan tetapi metode yang digunakan BPKP adalah, nilai kontrak dikurang nilai pengerjaan dan tidak dipotong pajak”, ungkap kuasa hukum para terdakwa saat membacakan pembelaan.

Selain itu, mereka juga menyatakan kalau clientnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama–bersama sebagaimana tuntutan JPU subsider  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang–Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karenanya, para terdakwa memohon kepada majelis untuk dibebaskan, serta memerintahkan JPU untuk menegembalikan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa yang semula telah dititpkan pada JPU.

Usai pembacaan pledoi sidangkan dilanjutkan hingga pekan depan, Rabu, 15 Oktober 2014. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:56 WIB

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Berita Terbaru