Pendidikanantikorupsi.org. Terdakwa Febrian Morisidak Bate’E selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama, merupakan anak dari Terdakwa Purn. Sahat Tua Bate’e (Ayah/Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam/IBB). Mereka berdua terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengerukan tanah dilahan HGU PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) untuk kegiatan eradikasi. Yaitu tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu.
Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Medan, kronologis singkat keterlibatan antara ayah dan anak dalam kasus ini, bermula Terdakwa Gazali (berkas terpisah) selaku Direktur Utama PT PSU bersama Terdakwa mengadakan suatu perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi PT PSU.
Rincian pengerjaannya ialah mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat paret isolasi dengan ukuran 4×3 meter sepanjang bekas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanaman karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebiham agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi dan areal menjadi rata.
Kemudian, untuk melaksanakan kegiatan tersebut Gazali meminta agar dilakukan pengerukan tanah. Maka Sahat mengajak Moris untuk untuk menyediakan alat berat berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah tersebut.
Moris menerangkan bahwasanya, alasan ayahnya mengajak kegiatan ini kareta Sahat Tua pernah di tipu. Oleh karena itu, Sahat mengajak Moris agar tidak di tipu kembali. Sahat Tua memohon kepada Moris agar dapat menyediakan alat beratnya dalam kegiatan ini. Lalu Moris menyatakan kepada Sahat tua bahwasanya walaupun Moris sebagai anak, Sahat Tua sebagai Ayah harus komitmen untuk tetap membayar sewa alat berat miliknya. Lantas Sahat pun menyetujuinya. Keterangan tersebut di ucapkan terdakwa di ruang sidang cakra utama PN Medan (Jumat, 26 April 2024)
Moris sering meminta uang sewa alat berat kepada ayahnya untuk keperluan operasional. Mekanisme pembayaran sewanya ialah Moris sering di suruh Ayahnya untuk mengambil uang kepada beberapa orang salah satunya meminta kepada Ani Chaniago. Terhadap kasus ini, Moris menerangkan bahwasanya dirinya tidak terlibat dalam pengerjaan kegiatan pengerukan ini, sebab dirinya hanya berperan sebagai penyedia alat berat.
Untuk diketahui, sekitar Agustus 2019 Moris mengethaui PT PSU melalui ayahnya. Pada saat itu, Sahat Tua menerangkan bahwasanya sedang ada kegiatan pekerjaan terkait membuat penanaman sawit replanting.
Setelah keterangan Terdakwa Moris di dengarkan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 29 April 2024 dengan agenda pemeriksaan pembuktian lanjutan.