Azlansyah Hasibuan (Komisioner Bawaslu) Bersama Rekannya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Azlansyah Hasibuan

Terdakwa Azlansyah Hasibuan

Pendidikanantikorupsi.org. Jumat, 31 Mei 2024. Sidang kasus korupsi pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Persidangan kali ini ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Andiyansyah.

Azlansyah Hasibuan (33), Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif bersama rekannya Fachmy Wahyudi Harahap dihukum 1,5 tahun pidana penjara. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider oleh Majelis Hakim. Yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa Fachmy

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Kemudian,  hal-hal yang meringankan mereka ialah telah menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dan sopan di persidangan, terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

“Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana apa pun lagi,” ujar Hakim Andriansyah.

Usai membacakan putusan, selanjutnya Hakim bertanya kepada Azlansyah terkait apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.

Mendengar pertanyaan itu, Azlansyah pun menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan pikir-pikir. Kemudian untuk Fachmy  menyatakan pikir-pikir akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut mereka dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB