Azlansyah Hasibuan (Komisioner Bawaslu) Bersama Rekannya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Azlansyah Hasibuan

Terdakwa Azlansyah Hasibuan

Pendidikanantikorupsi.org. Jumat, 31 Mei 2024. Sidang kasus korupsi pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Persidangan kali ini ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Andiyansyah.

Azlansyah Hasibuan (33), Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif bersama rekannya Fachmy Wahyudi Harahap dihukum 1,5 tahun pidana penjara. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider oleh Majelis Hakim. Yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa Fachmy

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Kemudian,  hal-hal yang meringankan mereka ialah telah menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dan sopan di persidangan, terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

“Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana apa pun lagi,” ujar Hakim Andriansyah.

Usai membacakan putusan, selanjutnya Hakim bertanya kepada Azlansyah terkait apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.

Mendengar pertanyaan itu, Azlansyah pun menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan pikir-pikir. Kemudian untuk Fachmy  menyatakan pikir-pikir akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut mereka dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB