Babak Baru Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim Cecar Saksi dari Inspektorat Sumut

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 02 Desember 2024. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan terdakwa Aris Yudhariansyah di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda pada persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Marahaidir selaku saksi dari pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Ia menerangkan bahwasanya ia bertugas untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Majelis Hakim mencecar Marahaidir dengan mempertanyakan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pendampingan. Terungkap dipersidangan ia tidak melihat harga barang yang sebenarnya di pasaran. Lantas Hakim Anggota Andriansyah menyahut dengan mengatakan, diduga akibat perbuatannya terjadi harga barang yang di Mark up dari harga seharusnya dipasaran sekitar Rp60.000,- menjadi sekitaran Rp200.000,-.

Tidak sampai disitu, Majelis Hakim terus mencecar Marahaidir, hingga ia mengakatan dalam pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19, Marahaidir memperoleh honorium sekitar Rp300.000,- per harinya selama 9 bulan. Honor itu ia terima diluar gajinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Lantas, Majelis Hakim mengatakan agar Marahaidir mengembalikan honorium yang ia terima ke negara, sebab ia diduga gagal dalam melakukan pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19. Jika ia melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan, kemungkinan dugaan perkara korupsi sebesar Rp24 milyar ini tidak terjadi.

Terpantau, ketika dikonfrontir oleh JPU dan Penasihat Hukum Marahaidir tampak berbelit-belit menjawab pertanyaan terkait harga wajar barang yang diduga lalai diawasi oleh saksi, sehingga mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (Mark up).

Selain Marahaidir, JPU juga memeriksa keterangan saksi lainnya yakni Lamsyah. Pada saat itu ia menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Dalam perkara ini ia hanya berperan untuk mencairkan dana yang telah dimintakan kepadanya berdasarkan persetujuan ataupun ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Usai dilaksanakan pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin 09 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru