Babak Baru Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim Cecar Saksi dari Inspektorat Sumut

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 02 Desember 2024. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan terdakwa Aris Yudhariansyah di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda pada persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Marahaidir selaku saksi dari pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Ia menerangkan bahwasanya ia bertugas untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Majelis Hakim mencecar Marahaidir dengan mempertanyakan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pendampingan. Terungkap dipersidangan ia tidak melihat harga barang yang sebenarnya di pasaran. Lantas Hakim Anggota Andriansyah menyahut dengan mengatakan, diduga akibat perbuatannya terjadi harga barang yang di Mark up dari harga seharusnya dipasaran sekitar Rp60.000,- menjadi sekitaran Rp200.000,-.

Tidak sampai disitu, Majelis Hakim terus mencecar Marahaidir, hingga ia mengakatan dalam pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19, Marahaidir memperoleh honorium sekitar Rp300.000,- per harinya selama 9 bulan. Honor itu ia terima diluar gajinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Lantas, Majelis Hakim mengatakan agar Marahaidir mengembalikan honorium yang ia terima ke negara, sebab ia diduga gagal dalam melakukan pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19. Jika ia melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan, kemungkinan dugaan perkara korupsi sebesar Rp24 milyar ini tidak terjadi.

Terpantau, ketika dikonfrontir oleh JPU dan Penasihat Hukum Marahaidir tampak berbelit-belit menjawab pertanyaan terkait harga wajar barang yang diduga lalai diawasi oleh saksi, sehingga mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (Mark up).

Selain Marahaidir, JPU juga memeriksa keterangan saksi lainnya yakni Lamsyah. Pada saat itu ia menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Dalam perkara ini ia hanya berperan untuk mencairkan dana yang telah dimintakan kepadanya berdasarkan persetujuan ataupun ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Usai dilaksanakan pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin 09 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB