Berkas Imam dan Aidil Pekan Depan Dinyatakan Lengkap

Rabu, 8 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Berkas Imam Saleh Ritonga dan Aidil Agus dalam perkara korupsi dana Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, minggu depan rencananya akan dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Albert Pangaribuan. “Lagi proses, minggu depan P21,” tuturnya, saat ditanyai di gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (8/5).

Albert yang saat itu didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Yuspar, diperintahkan  agar timnya secepat mungkin meneliti berkas Imam Saleh dan Aidil Agus. “Secepatnya ya, biar jangan terus ditanya-tanya kita sama teman wartawan,” perintah Yuspar.

Saat ditanya apakah akan ada lagi tersangka baru yang akan ditetapkan terkait korupsi bansos ini, Yuspar menjawab, “Sementara segitu dulu (12 tersangka). Nanti lihat perkembangan lagi, kalau memang ada (perkembangan) pasti akan dibuka kembali,” jawabnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Imam Saleh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi mengungkapkan, adanya keteribatan lima anggota DPRD Sumut yaitu Iman B Nasution (Fraksi Partai Gerindra Bulan Bintang Reformasi), Ali Jabar Napitupulu (Fraksi PPP), Chaidir Ritonga (Fraksi Golkar), Washington Pane (Fraksi PPRN), dan Muhammad Affan (Fraksi PDIP) karena mendapat fee dari setiap pengurusan dana bansos untuk lembaga yang diurus dan diarahkan mereka.

Pemberian fee ini sangat bervariasi, sekitar 40 sampai 60 persen dari total dana yang diterima. Namun hingga saat ini penyidik Kejatisu belum menjadwalkan pemanggilan kelima orang tersebut.  Menurut Yuspar, lima anggota DPRD Sumut tersebut akan dipanggil jika ada relevansinya.

Saat ditanya total dana sementara yang telah dikembalikan dari seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi bansos, keduanya mengaku tidak mengetahui berapa total dana yang telah dikembalikan seluruhnya, baik dari para tersangka maupun penerima bantuan. Namun Albert menjelaskan, pengembalian itu menjadi alat bukti, dan ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.   “Kita kan limpahkan ke mereka (Kejari Medan). Di mana lokasinya (korupsi) kita limpahkan di situ. Jadi administrasinya semua ditangani orang itu,” jelas Albert. (Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru