Bola Panas Uang Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 Desember 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, kembali menggelar persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU tahun 2020.

Terdakwa Saidurrahman mengaku uang Rp 500 Juta dana dari program mahad dipergunakan untuk menalangi/menutupi laporan pertanggungjawaban keuangan periodesasi kepemimpinan sebelum dirinya menjadi Rektor UINSU.

“Uang tersebut (Rp500 Juta) bukan untuk pembangunan gapura, melainkan digunakan untuk menyelesaikan persoalan laporan pertanggungjawaban di akhir tahun (sebelum dirinya menjadi Rektor). Hal ini dilakukan demi kepentingan UINSU, ini genting dan demi kebaikan UINSU,” terang Terdakwa Saidurrahman.

Padahal Terdakwa Sangkot, menjelaskan uang Rp500 Juta itu merupakan bagian dari dana mahasiswa yang terkumpul dari Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU tahun 2020. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membangun gapura Ma’had Al Jami’ah UIN SU.

“Uang mahad dipergunakan untuk kepentingan pembangunan gapura,” ujarnya (14/12/23).

Kemudian, Saidurrahman juga mengaku bahwasanya uang Rp500 Juta milik mahasiswa dipinjam tanpa seizin dari mahasiswa yang telah membayar program Ma’had untuk keperluan UINSU dan uang tersebut akan dikembalikan.

“Uang Rp500 Juta kita (Terdakwa) pakai dulu untuk keperluan lembaga dan nanti akan diganti. Kemudian, terhadap uang tersebut saya tidak ada izin kepada mahasiswa untuk  menggunakannya dan saya rasa tidak perlu izin,” ucap Eks Rektor UINSU (2016-2020).

Menurut Saidurahman uang tersebut bukan milik negara, ini adalah uang mahasiswa. Maka ini bukan tindak pidana korupsi ini adalah ranah keperdataan. Kami ini (Para Terdakwa) adalah orang baik.

“Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik,” kata Saidurrahman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Uang program mahad ini harus diungkap tuntas di persidangan, sehingga ketika ada upaya untuk mengkaburkan fakta tidak terjadi. Oleh karena itu, Penuntut Umum harus benar-benar menggali fakta dan kebenaran agar uang mahad ini dapat terselamatkan dan mahasiswa sebagai korban utama dapat merasakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Kamis,  21 Desember 2023 dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi Ahli. Persidangan selesai sekitar pukul 17.10 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Berita ini 108 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:17 WIB

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru