Bola Panas Uang Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 Desember 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, kembali menggelar persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU tahun 2020.

Terdakwa Saidurrahman mengaku uang Rp 500 Juta dana dari program mahad dipergunakan untuk menalangi/menutupi laporan pertanggungjawaban keuangan periodesasi kepemimpinan sebelum dirinya menjadi Rektor UINSU.

“Uang tersebut (Rp500 Juta) bukan untuk pembangunan gapura, melainkan digunakan untuk menyelesaikan persoalan laporan pertanggungjawaban di akhir tahun (sebelum dirinya menjadi Rektor). Hal ini dilakukan demi kepentingan UINSU, ini genting dan demi kebaikan UINSU,” terang Terdakwa Saidurrahman.

Padahal Terdakwa Sangkot, menjelaskan uang Rp500 Juta itu merupakan bagian dari dana mahasiswa yang terkumpul dari Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU tahun 2020. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membangun gapura Ma’had Al Jami’ah UIN SU.

“Uang mahad dipergunakan untuk kepentingan pembangunan gapura,” ujarnya (14/12/23).

Kemudian, Saidurrahman juga mengaku bahwasanya uang Rp500 Juta milik mahasiswa dipinjam tanpa seizin dari mahasiswa yang telah membayar program Ma’had untuk keperluan UINSU dan uang tersebut akan dikembalikan.

“Uang Rp500 Juta kita (Terdakwa) pakai dulu untuk keperluan lembaga dan nanti akan diganti. Kemudian, terhadap uang tersebut saya tidak ada izin kepada mahasiswa untuk  menggunakannya dan saya rasa tidak perlu izin,” ucap Eks Rektor UINSU (2016-2020).

Menurut Saidurahman uang tersebut bukan milik negara, ini adalah uang mahasiswa. Maka ini bukan tindak pidana korupsi ini adalah ranah keperdataan. Kami ini (Para Terdakwa) adalah orang baik.

“Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik,” kata Saidurrahman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Uang program mahad ini harus diungkap tuntas di persidangan, sehingga ketika ada upaya untuk mengkaburkan fakta tidak terjadi. Oleh karena itu, Penuntut Umum harus benar-benar menggali fakta dan kebenaran agar uang mahad ini dapat terselamatkan dan mahasiswa sebagai korban utama dapat merasakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Kamis,  21 Desember 2023 dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi Ahli. Persidangan selesai sekitar pukul 17.10 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 86 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru