Bola Panas Uang Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 Desember 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, kembali menggelar persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU tahun 2020.

Terdakwa Saidurrahman mengaku uang Rp 500 Juta dana dari program mahad dipergunakan untuk menalangi/menutupi laporan pertanggungjawaban keuangan periodesasi kepemimpinan sebelum dirinya menjadi Rektor UINSU.

“Uang tersebut (Rp500 Juta) bukan untuk pembangunan gapura, melainkan digunakan untuk menyelesaikan persoalan laporan pertanggungjawaban di akhir tahun (sebelum dirinya menjadi Rektor). Hal ini dilakukan demi kepentingan UINSU, ini genting dan demi kebaikan UINSU,” terang Terdakwa Saidurrahman.

Padahal Terdakwa Sangkot, menjelaskan uang Rp500 Juta itu merupakan bagian dari dana mahasiswa yang terkumpul dari Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU tahun 2020. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membangun gapura Ma’had Al Jami’ah UIN SU.

“Uang mahad dipergunakan untuk kepentingan pembangunan gapura,” ujarnya (14/12/23).

Kemudian, Saidurrahman juga mengaku bahwasanya uang Rp500 Juta milik mahasiswa dipinjam tanpa seizin dari mahasiswa yang telah membayar program Ma’had untuk keperluan UINSU dan uang tersebut akan dikembalikan.

“Uang Rp500 Juta kita (Terdakwa) pakai dulu untuk keperluan lembaga dan nanti akan diganti. Kemudian, terhadap uang tersebut saya tidak ada izin kepada mahasiswa untuk  menggunakannya dan saya rasa tidak perlu izin,” ucap Eks Rektor UINSU (2016-2020).

Menurut Saidurahman uang tersebut bukan milik negara, ini adalah uang mahasiswa. Maka ini bukan tindak pidana korupsi ini adalah ranah keperdataan. Kami ini (Para Terdakwa) adalah orang baik.

“Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik,” kata Saidurrahman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Uang program mahad ini harus diungkap tuntas di persidangan, sehingga ketika ada upaya untuk mengkaburkan fakta tidak terjadi. Oleh karena itu, Penuntut Umum harus benar-benar menggali fakta dan kebenaran agar uang mahad ini dapat terselamatkan dan mahasiswa sebagai korban utama dapat merasakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Kamis,  21 Desember 2023 dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi Ahli. Persidangan selesai sekitar pukul 17.10 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 102 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru