Bupati Batubara Non Aktif OK Arya Zulkarnain Meminta Keringanan Hukuman.

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herlman berbaju biru, Oka Arya berbaju putih, keduanya tertunduk lesu.

Herlman berbaju biru, Oka Arya berbaju putih, keduanya tertunduk lesu.

Pada hari Kamis, 12 April 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Kasus Suap Bupati Batubara Non Aktif Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas PU/PR Batubara Herman Herdadi.

Berdasarkan Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum, terdakwa OK Arya Zulkarnain yang pada agenda persidangan sebelum dituntut dengan hukuman penjara oleh JPU selama 8 tahun dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,-  mengaku tidak menerima aliran dana sebesar Rp. 8.000.000.000,-.

Penasehat Hukum terdakwa dalam pembacaan pledoinya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengembalikan sebuah Mobil bermerk Nissan X-Trail yang mana mobil itu dibeli dari hasil jerih payah anak kandung OK Arya Zulkarnain beserta 8 buah rekening bank yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi OK Arya Zulkarnain.

Terakhir Penasehat Hukum menerangkan bahwasanya Terdakwa OK Arya Zulkarnain telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada negara melalui JPU sebesar Rp. 4.000.000.000,-. dan terdakwa juga telah bersikap koperatif, sehingga Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim memberikan keringanan.

Setelah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi OK Arya Zulkarnain masih dalam Persidangan yang sama dibacakan juga nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helman Herdadi, dalam Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum dijelaskan bahwa Terdakwa Helman Herdadi tidak pernah menerima aliran dana yang disangkakan oleh JPU, dalam keterangan lain Penasehat Hukum juga menjelaskan bahwa terdakwa bukan Koordinator dari semua proyek sehingga Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Rekening milik Herman Herdadi yang saat ini dalam Penguasaan JPU. (MFhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB