Bupati Batubara Non Aktif OK Arya Zulkarnain Meminta Keringanan Hukuman.

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herlman berbaju biru, Oka Arya berbaju putih, keduanya tertunduk lesu.

Herlman berbaju biru, Oka Arya berbaju putih, keduanya tertunduk lesu.

Pada hari Kamis, 12 April 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Kasus Suap Bupati Batubara Non Aktif Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas PU/PR Batubara Herman Herdadi.

Berdasarkan Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum, terdakwa OK Arya Zulkarnain yang pada agenda persidangan sebelum dituntut dengan hukuman penjara oleh JPU selama 8 tahun dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,-  mengaku tidak menerima aliran dana sebesar Rp. 8.000.000.000,-.

Penasehat Hukum terdakwa dalam pembacaan pledoinya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengembalikan sebuah Mobil bermerk Nissan X-Trail yang mana mobil itu dibeli dari hasil jerih payah anak kandung OK Arya Zulkarnain beserta 8 buah rekening bank yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi OK Arya Zulkarnain.

Terakhir Penasehat Hukum menerangkan bahwasanya Terdakwa OK Arya Zulkarnain telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada negara melalui JPU sebesar Rp. 4.000.000.000,-. dan terdakwa juga telah bersikap koperatif, sehingga Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim memberikan keringanan.

Setelah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi OK Arya Zulkarnain masih dalam Persidangan yang sama dibacakan juga nota pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helman Herdadi, dalam Pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum dijelaskan bahwa Terdakwa Helman Herdadi tidak pernah menerima aliran dana yang disangkakan oleh JPU, dalam keterangan lain Penasehat Hukum juga menjelaskan bahwa terdakwa bukan Koordinator dari semua proyek sehingga Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Rekening milik Herman Herdadi yang saat ini dalam Penguasaan JPU. (MFhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB