Press Release Catatan Akhir Tahun 2025 Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki persoalan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak berintegritas. Di Tahun 2025, SAHdaR mencatat sebanyak 56 PNS sebagai aktor dominan yang terlibat dalam kasus korupsi. Data ini menambah catatan SAHdaR bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2024, jumlah PNS yang terlibat dalam kasus korupsi terus bertambah dengan jumlah 473 orang.
Data tersebut diperoleh SAHdaR dari hasil penelitian dan pemantauan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan mengamati informasi dari pemberitaan. Hal ini memperlihatkan bahwa PNS sebagai abdi negara belum maksimal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tulang punggung birokrasi dalam mengelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
Selain itu, selama pemantauan SAHdaR ditemukan dalam kasus-kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang disidangkan, penegak hukum belum menyentuh otoritas Pejabat Utama di Pemerintahan yang dapat dimintai pertanggungjawabannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Melihat situasi pemberantasan korupsi di Sumatera Utara saat ini sudah mencapai titik krusial. Sebagaimana hasil penelitian SAHdaR yang dilakukan sejak awal tahun 2025 hingga 29 Desember 2025, menunjukkan tren persoalan korupsi sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Di tahun ini, SAHdaR menemukan terdapat 172 register perkara dengan perhitungan kasus sebanyak 89, total terdakwa sebanyak 177 orang. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2024 yakni terdapat 153 register perkara kasus korupsi dengan perhitungan kasus sebanyak 72, total terdakwa sebanyak 158 orang.
Sebaran aktor pelaku korupsi dari penyelenggara negara yakni PNS 56 orang, Kepala Desa 34 orang, Pegawai Kantor Desa 11 orang, pegawai BUMN 8 orang, pegawai BUMD 4 orang, Polri 1 orang, Kepala Daerah 1 orang, Tenaga Honorer di Pemerintahan 1 orang. Kemudian, aktor pelaku dari swasta/umum yakni Rekanan/Penyedia 29 orang, Masyarakat Umum 14 orang, Wiraswasta 14 orang, Karyawan Swasta 2 orang, Konsultan Pengawas 2 orang.
Kemudian, dari kasus korupsi yang ditemukan terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp117,4 miliar. Nilai kerugian ini mengalami penurunan pada tahun 2024 lalu yang mencapai Rp1 Triliun. Selanjutnya, SAHdaR juga menemukan sejumlah uang dari kasus korupsi suap dan pemerasan/pungutan liar sebesar Rp103,7 miliar dari 7 kasus. Lebih lanjut, kasus korupsi yang disidangkan pada tahun ini, paling banyak kasus korupsi dengan kategori ringan sebanyak 50 kasus, kategori sedang 27 kasus, paling ringan 5 kasus.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian permasalahan korupsi yang dilakukan pemerintah belum maksimal, maka harus dilakukan perbaikan di berbagai sektor. Sebab, kasus korupsi yang muncul didominasi skala kecil hingga menengah dengan pola yang sama dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah tidak boleh setengah hati dalam menyelesaikan masalah korupsi, karena korupsi dapat merusak bangsa dan negara.
Hidayat Chaniago & Tim (Peneliti SAHdaR)






















