Pendidikanantikorupsi.org. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyebut dakwaan yang dijatuhkan kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, sudah jelas. Dalil yang sama juga ditujukan kepada Fachmy Wahyudi Harahap selaku warga sipil juga.
“Intinya dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sesuai dengan identitas para terdakwa,” jawab JPU, Gomgom Simbolon, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (8/3/2024).
Oleh karena itu, Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Andriyansyah agar menolak nota keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa tersebut.
“Intinya agar Hakim menolak eksepsi dari terdakwa,” sambungnya Jaksa Gomgom.
Oleh karena itu, JPU pun meminta kepada Majelis Hakim supaya melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dalam eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukumnya (PH) meminta dibebaskan dari segala dakwaan JPU, karena menilai dakwaan Jaksa kabur.