Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 April 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Buku-buku dan alat tulis Paud, SD, dan SMP Se-kota Tebing Tinggi Tahun 2020.

Persidangan di gelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Drs. Pardamean Siregar. Persidangan ini sempat di tunda beberapa minggu, dikarenakan kondisi terdakwa yang sedang sakit.

Tampak di ruang persidangan, Pardamean hadir dipersidangan menggunakan kursi roda dan didampingi oleh tenaga medis. Majelis Hakim pun menanyakan kesanggupan dan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan. Lantas ia menyanggupinya.

Diketahui sebelumnya, ia pernah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan (Residivis/Penjahat Kambuhan) terkait korupsi kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2019 sebesar Rp2 miliar.

Untuk perakara ini, JPU mendakwa terdakwa diduga melakukan perbuatan tipikor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, terkait pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa Paud, SD, dan SMP Se-kota Tebing Tinggi Tahun 2020.

Terdakwa selaku Kepala Dinas dan Penguna Anggaran (PA), melaksanakan pengadaan tersebut secara penunjukkan langsung tanpa mekanisme proses lelang/tender.

Kemudian, JPU juga menerangkan bahwa terdakwa juga meminta saksi Efni Efridah untuk mencari penyedia 9 perusahaan yang mau bekerja agar perusahaannya dapat dipinjam untuk ikut pengadaan tersebut.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara menemukan terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp.1.484.171.858.

Oleh karena itu, JPU menilai atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk memberikan tanggapan atas surat dakwaan tersebut. Lantas PH terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan terhadap terdakwa JPU. Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 21 April 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB