DIBALIK KASUS KORUPSI PEMBELIAN MTN BANK SUMUT, PT SNP JUGA RUGIKAN 14 BANK LAIN TRIILLIUNAN RUPIAH

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) selaku perusahaan yang gagal membayar MediumTerm Notes (MTN) ke Bank Sumut, belakangan juga diketahui telah merugikan 14 Bank lain di Indonesia hingga trilliunan Rupiah.

Hal itu terungkap dari keterangan-keterangan saksi dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk kasus dugaan korupsi pembelian MTN oleh Bank Sumut dengan terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Tresury Bank Sumut dan Andri Irvandi Direktur Kapital Market MNC Sekuritas.

SNP yang bergerak dibidang pembiayaan dalam kegiatan usahanya membiayai pembelian barang-barang kebutuhan rumah tangga berupa alat elektronik dan furniture untuk dijual kembali secara cash dan kredit oleh holding perusahaanya yakni PT. Columbia Group. Adapun sumber dana yang digunakan oleh PT. SNP untuk membiayai pembelian barang-barang tersebut berasal dari kredit perbankan dengan menggunakan list piutang atau kreditur dari PT. Columbia sebagai agunan.

Namun faktanya, list piutang yang digunakan oleh PT. SNP sebagai agunan untuk mendapatkan kredit perbankan adalah piutang fiktif.

Krisitan Desasmita, Manager Accounting PT. SNP, Sumut mengaku bahwa dirinya yang membuat manipulasi list piutang tersebut, cara yang digunakannya ialah dengan membuat list piutang double place yakni menjaminkan piutang yang sama ke beberapa Bank yang berbeda. Menurut kristian, ia memanipulasi list piutang itu atas perintah dari Sei Ling.

Sementara itu, Sei Ling membenarkan bahwa dirinya yang memberi perintah kepada Kristian Desasmita dan Wahyu Handoko untuk memanipulasi list piutang dan laporan keuangan PT. SNP. Namun Sei Ling menyebut ide untuk memanipulasi list piutang itu datang Leo Chandra dan Leo Darwin yang merupakan pemilik perusahaan Columbia Group.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Rudi Asnawi, Direktur Keuangan PT. SNP, mengakui bahwa PT. SNP memiliki kredit atau hutang terhadap 14 Bank dengan nilai mencapai Rp 2,8 trilliun, diantara 14 Bank tersebut, Bank Mandiri yang paling terbesar dengan jumlah mencapai Rp 1,2 trilliun.

Hakim Ketua yakni Sri Wahyuni dalam salah satu persidangan kasus korupsi pembelian MTN oleh Bank Sumut itu bahkan menuding bahwa PT. SNP hanya topeng yang digunakan oleh pemilik perusahaan untuk meminjam uang ke Bank-Bank. “kantor aja gak punya, ini topeng aja ini topeng perusahaan pembiayaan untuk ngambil uang ke Bank-Bank” keras Sri Wahyuni.

Saksi ahli Hernold F Makawimbang berpendapat bahwa PT. SNP bahkan sejak tahun 2012 sudah tidak memiliki pendapatan, hal itu karena penjualan dari PT. Columbia mengalami penurunan karena kalah bersaing di pasar, namun PT. SNP masih tetap berjalan dari pinjaman kredit perbankan, artinya PT. SNP hidup dari pinjaman satu Bank ke Bank yang lain.

Masih menurut Hernold, setelah terlalu banyak hutang PT. SNP ke Bank-Bank dan juga sulitnya PT. SNP mendapatkan pinjaman baru dari Bank lain, PT SNP menerbitkan MTN untuk menutupi pinjaman tersebut, dimana salah satu pembeli MTN itu adalah Bank Sumut sebesar Rp 177 milliar.

Pada 14 Mei 2018 OJK membekukan PT. SNP selanjutnya pada 10 Oktober 2020 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan pailit terhadap PT. SNP. Sebelumnya pada Agustus 2018, Bank Panin selaku Bank yang meminjamkan uang kepada PT. SNP juga melaporkan PT. SNP ke Mabes Polri, atas laporan tersebut Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan beberapa pengurus PT. SNP yakni Direktur Utama Donni Satria, Direktur Keuangan Rudi Asnawi, Direktur Operasional Andi Pawelloi, Manager Accounting Kristian Desasmita, Asisten Manager Keuangan Anita Sutanto, pemilik perusahaan Leo Chandra, anak Leo Chandra yakni Leo Darwin dan Sei Ling.

Terkait dengan kasus ini, peran OJK selaku lembaga yang  bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan termasuk lembaga pembiayaan perlu dipertanyakan, hal ini karena OJK tidak mampu mengendus pemalsuan laporan keuangan dan list piutang oleh PT. SNP yang digunakan meminjam uang ke Bank-Bank, padahal pemalsuan laporan keuangan dan list piutang itu sudah dilakuan PT. SNP sejak tahun 2012. (SRY)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Berita Terbaru