Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 23 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi, diantaranya ; Saksi Henry Sitanggang (Sitanggang Grup), Saksi Rajali (Ketua Koperasi Sinar Tani Makmur 2012), Saksi Alimuddin (Wakil Ketua Koperasi Sinar Tani Makmur 2012), Saksi M. Sofian (Pengawas Koperasi Sinar Tani Makmur 2012), Saksi Nazariah (Pekerja Akuang), dan Saksi Khairul Azmi (Tata Ruang Kab. Langkat).
Berdasarkan keterangan dari saksi Rajali, saksi Alimuddin, dan saksi M. Sofian, mereka adalah Pengurus Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) tahun 2012. Koperasi STM itu berdiri sejak tahun 2005-2018 dengan keanggotaan sebanyak 36 orang.
Seluruh pengurus dan anggota Koperasi STM adalah pekerja Akuang, sementara Akuang sendiri dalam Koperasi tersebut menduduki jabatan sebagai pembina Koperasi. Lain daripada itu saksi juga menjelaskan koperasi tersebut juga telah terdaftar di dinas koperasi Kab. Langkat.
Kemudian Saksi Rajali juga menerangkan selain pengurus Koperasi ia juga pekerja Akuang di perkebunan kelapa sawit yang berada pada kawasan hutan suaka margasatwa Pematang Cengal sebagai Mandor panen dan perawatan. Lebih lanjut saksi juga menerangkan bahwa perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Akuang itu sebenarnya memiliki luas keseluruhan 260 Hektar, Tetapi yang sudah bersertifikat SHM hanya memiliki luas 105 Hektar.
Saksi Rajali juga menambahkan keterangannya setelah dikonfortir JPU bahwa semenjak perkara ini bergulir dipersidangan mereka tidak lagi memanen buah kelapa sawit pada perkebunan tersebut, namun mereka mengakui masih melakukan perawatan pada perkebunan kelapa sawit tersebut dengan alasan agar tidak semak.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi Alimuddin bersama istrinya, yaitu saksi Nazariah. Menerangkan bahwa mereka juga merupakan pekerja Akuang yang mana saksi Alimuddin bertugas sebagai Mandor Keamanan (centeng) sejak tahun 2004, sementara saksi Nazariah bertugas memberikan laporan perkebunan kepada Akuang dan juga bertugas membagikan gaji pekerja Akuang sejak tahun 2008.
Selain Pengurus Koperasi Sinar Tani Makmur (STM), JPU juga menghadirkan saksi dari salah satu Keluarga Sitanggang atau Sitanggang Grup yaitu Saksi Henry Sitanggang. Saksi sendiri adalah anak dari Jasman Sitanggang pemilik awal tanah seluas 19 Hektar yang berada di kawasan hutan suaka margasatwa Desa Pematang Cengal yang lebih dikenal dengan Sitanggang Grup.
Saksi menerangkan bahwa orang tua saksi yaitu Jasman Sitanggang membeli tanah tersebut disekitar tahun 1996-1998 pada saat orang tua saksi masih bekerja di Penelitian Pembibitan Kelapa Sawit (PPKS) Pangkalan Brandan. Kemudian kepemilikan tanah tersebut dipecah menjadi 14 sertifikat SHM atas nama anak-anak dari orang tua saksi dan saudara kandung dari orang tua saksi.
Selanjutnya saksi juga menerangkan bahwa pada tahun 2004 Sitanggang Grup menjual keseluruhan tanah tersebut kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dihadapan Notaris Minarni Theh, dan saksi sendiri turut hadir dalam pelaksanaan jual beli tersebut.
Sementara untuk Saksi Khairul Azmi yang merupakan PNS Kab. Langkat dimintai keterangannya terkait tugasnya dalam pelaksanaan pemetaan koordinat Tata Ruang RT/RW di Desa Pematang Cengal. Hasil pekerjaannya tersebut menerangkan bahwa Kordinat tersebut berada dalam kawasan hutan suaka margasatwa.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan kemudian pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Senin 3 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.