Diduga Ngorupsi Dana Bantuan Bencana, 6 Terdakwa hanya dituntut 1 Tahun Lebih

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG,- MEDAN : Meski 6 (enam) orang terdakwa ini telah diduga kuat mengorupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) di Kabupaten Padang Lawan (Palas), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan di bawah 2 tahun, Rabu (1/10/2014).

Lima orang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp. 50 juta subsieder 2 bulan kurungan. Kelimanya ialah Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Fahmi sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV. UD Iskandar, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, dan Rembang Hasibuan selaku direktur CV. Asoka Piramid.

Sedangkan satu orang lagi yaitu Endang Daniati selaku Direktur CV kurnia Agung dituntut dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp. 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, nilai proyek BBD yang bersumber dari dana BNPB di Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp. 5 milyar, yang terdiri dari 11 (sebelas) paket pengerjaan. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, dari 11 proyek yang telah dikerjakan ini ditemukan 6 proyek pengerjaan yang bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.264.242.112.89,- (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus dua belas rupiah delapan puluh sembilan sen).

Menurut JPU, hal yang meringankan para terdakwa ialah telah menegembalikan sebagian kerugian negara tersebut.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda sidang hingga Rabu, 8 September 2014, dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru