Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perdana dugaan perkara korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020–2023. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut (JPU) di ruang Cakra 6 PN Medan.

Terdakwa dalam perkara ini yakni Muhammad Sadri selaku Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Kab. Langkat. Dalam surat dakwaan JPU diterangkan bahwasanya Sadri, diduga melakukan korupsi sekitar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar lebih).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Junita dan Ria Tambunan membacakan surat dakwaan yang menerangkan bahwasanya terdakwa telah melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya.

Lebih lanjut, inisiatif  pungutan/pengutipan dimulai sejak sekitar bulan Februari 2020 atau sekira sebelum tahun ajaran baru dimulai. Pada saat itu, terdakwa dipanggil Akhmad Julham (Saksi) ke kantin kampus STKIP Al Maksum Stabat. Lalu, Akhmad Julham menyampikan kepada terdakwa tentang ide pengumpulan uang subsidi silang dari para mahasiswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar Kuliah pada STKIP Al Maksum Stabat Kabupaten Langkat. Akhmad Julham menyampaikan kepada terdakwa “Kan, jumlah yang tidak menerima bantuan KIP Kuliah banyak, jadi kalau kita gratiskan semua tidak cukup untuk operasional kampus, jadi sampaikan ke mahasiswa penerima untuk membantu temannya yang tidak menerima KIP Kuliah”.

Sekitar bulan Juli tahun 2020, terdakwa selaku Ketua STKIP Al Maksum Stabat memerintahkan Azri Ranualdy Sugma, M.Psi (saksi) selaku Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STKIP Al Maksum Stabat untuk melakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru Angkatan 2020 terkait Program Indonesia Pintar Kuliah. Ketika sosialisasi tentang pembuatan akun KIP tersebut, terdakwa menyampaikan kepada mahasiswa yang mendapat bantuan KIP Kuliah agar membantu biaya perkuliahan mahasiswa yang tidak mendapat bantuan KIP Kuliah. Pungutan tersebut diistilahkan dengan “subsidi silang”. Adapun jumlah uang subsidi silang yang dibebankan kepada mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 adalah sebesar Rp1 Juta/mahasiswa/semester. Sedangkan Angkatan 2022 adalah sebesar Rp1,5 Juta/mahasiswa/semester.

Terdakwa selalu menyampaikan perihal adanya pungutan subsidi silang tersebut kepada mahasiswa angkatan baru  sampai Tahun Akademik tahun 2023, adapun pungutan-pungutan yang dikutip terdakwa dari mahasiswa penerima KIP-Kuliah adalah Uang sumbangan mahasiswa KIP, Uang pendaftaran, Uang uang UTS dan UAS, Uang penunjang Pendidikan. Diduga terdapat modus terdakwa ialah melakukan pemotongan/pengutipan untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), kegiatan pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.

Kemudian, perbuatan terdakwa diduga dilakukan bersama-sama dengan saksi Akhmad Julham memungut uang dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) STKIP Al-Maksum Langkat, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar) berdasarkan hasil audit perhitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membaca surat dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 23 September 2024  dengan agenda pemeriksaan alat bukti keterangan saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB