Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang agenda pembacaan putusan untuk para terdakwa perkara korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Susanti Br. Ginting alias Nande Putri dan Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, serta Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa (Kades) Guru Kinayan.

Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutus para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda. Teruntuk terdakwa Susanti Br. Ginting di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.115.680.000 (Rp2,1 miliar lebih).

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar Susanti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Lalu, Jika ia tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Selanjutnya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Susanto Ginting dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar UP sebesar Rp75 juta.

Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar Susanto dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terakhir, Majelis Hakim menghukum Pelin Sembiring dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebanyak Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar UP sebesar Rp88.600.000 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini inkracht.

Jika UP tersebut tidak dibayar Pelin, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Lalu, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan hukuman para terdakwa ialah perbuatan mereka bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi. Lalu menerangkan hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa yaitu tidak pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB