Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang agenda pembacaan putusan untuk para terdakwa perkara korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Susanti Br. Ginting alias Nande Putri dan Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, serta Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa (Kades) Guru Kinayan.

Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutus para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda. Teruntuk terdakwa Susanti Br. Ginting di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.115.680.000 (Rp2,1 miliar lebih).

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar Susanti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Lalu, Jika ia tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Selanjutnya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Susanto Ginting dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar UP sebesar Rp75 juta.

Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar Susanto dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terakhir, Majelis Hakim menghukum Pelin Sembiring dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebanyak Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar UP sebesar Rp88.600.000 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini inkracht.

Jika UP tersebut tidak dibayar Pelin, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Lalu, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan hukuman para terdakwa ialah perbuatan mereka bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi. Lalu menerangkan hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa yaitu tidak pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru