Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perdana dugaan perkara korupsi Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara (UINSU). Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang cakra 9 PN Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini diantaranya Dr.  Zainul Fuad, MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Irwansyah selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Subaktiar, Muhammad Yusuf, Mulyadi selaku Direktur CV Mulya Abadi. Para terdakwa  dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah, namun masih satu rangkaian peristiwa.

Tantra Perdana Sani selaku JPU menerangkan dalam surat dakwaannya, bahwasanya pada tahun 2020, UINSU mendapatkan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) untuk Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan.

Adapun besaran anggarannya yakni, untuk Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp2,5 Miliar, Konsultan Perencana sebesar Rp100 Juta, Konsultan Pengawas sebesar Rp100 Juta.  Lalu, besar anggaran untuk pekerjaan Pembuatan Gapura berdasarkan DIPA BLU UINSU Tahun 2020  terdapat anggaran Belanja Gedung dan Bangunan dengan Kegiatan Pengadaan Gate sebesar Rp2.1 Miliar  Konsultan Perencana sebesar Rp100 Juta, Konsultan Pengawas Rp100 Juta.

JPU melanjutkan, bahwasanya dalam pengerjaan proyek ini ditemukan beberapa permasalahan, seperti tidak dipekerjakannya personil-personil yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di dalam kontrak baik dalam pelaksanaan, pengawasan dan pembuatan laporan progress (harian, mingguan dan bulanan) di lapangan terkait dengan pekerjaan Pembuatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara Tahun 2020 oleh CV. Qasrina, mengakibatkan pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut tidak sesuai dengan kontrak.

Selanjutnya, terdapat ketidaklengkapan dokumen yang diajukan oleh terdakwa Mulyadi selaku Direktur CV. Mulya Abadi, terdakwa Zainul Fuad tidak ada melakukan reviu atas dokumen penawaran tersebut hingga pada akhirnya CV. Mulya Abadi dinyatakan sebagai pemenang untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumatera Utara. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak oleh Mulyadi.

Berdasarkan hal tersebut JPU menilai perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara pada masing-masing pekerjaan. Yaitu untuk kegiatan Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan UINSU Tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan terdapat Kerugian Negara sebesar Rp429.817.223. Lalu, untuk Kegiatan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan UINSU Tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan dari kantor yang sama terdapat Kerugian Negara sebesar Rp365.349.261.

Maka atas perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Lalu, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Zainul Fuad dan Mulyadi mengajukan keberatan (eksepsi) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 12 September 2024. Sedangkan, terdakwa Muhammad Yusuf dan Irwansyah tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 754 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru