Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Agustus 2024. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Y. Girsang.,SH., .MH, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Terdakwa dalam kasus ini ialah Dahmanour Syarief Addaudy selaku Pendamping Sosial Keluarga Harapan Tahun 2018 dan Tahun 2019. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan masyarakat penerima manfaat PKH dan BPNT. Mereka merupakan bagian dari 24 orang penerima manfaat bantuan PKH dan BPNT. Ketika dimintai keterangannya, kelima saksi tersebut mengatakan bahwasanya mereka mendapatkan bantuan PKH dan BPNT dengan nominal dibawah Rp3 Juta. Lantas Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwasaya seharusnya setiap orang menerima sekitar Rp4 s.d Rp2 Juta sebagaimana data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan ini mereka ada yang menerima Rp150 ribu, Rp300 ribu jauh dari nominal sebenarnya.

Kemudian, Mohammad Y. Girsang memerintahkan kepada terdakwa untuk segera mengembalikan uang yang dipergunakanya, karena ini ada hak masyarakat yang harus diberikan. Perintah tersebut, disambut oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang mengatakan pengembalian uang tersebut tidak dapat dilakukan, sebab perhitungan jumlah nominal kerugiannya belum jelas.

Jika melihat surat dakwaan JPU (SIPP PN Medan), bahwasanya sekira bulan Oktober 2019 terhadap 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 8.600.000,- untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Lain daripada itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwasanya terhadap kasus ini diduga ada pihak-pihak yang lain terlibat. Oleh karena itu, ia meminta kepada JPU untuk melakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Atas perkataan Ketua Majelis Hakim tersebut, JPU Datuk Ananda mengatakan pihaknya akan melihat berdasarkan keterangan saksi-saksi lainnya di persidangan.

Datuk Ananda melanjutkan bahwasanya teknis penyaluran BPNT ini dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat berupa voucher yang dapat ditukarkan ke warung-warung sembako. Kemudian, ia mengatakan bahwasanya selain terdakwa, terdapat pendamping sosial lainnya yang berada di 11 Dusun sekitar 3 atau 4 orang pendamping.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 74.824.350,- sebagaimana hasil laporan dari BPKP Sumatera Utara tanggal 14 September 2022. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 02 Septermber 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Berita ini 469 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB