Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 26 Agustus 2024. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Y. Girsang.,SH., .MH, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Terdakwa dalam kasus ini ialah Dahmanour Syarief Addaudy selaku Pendamping Sosial Keluarga Harapan Tahun 2018 dan Tahun 2019. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan masyarakat penerima manfaat PKH dan BPNT. Mereka merupakan bagian dari 24 orang penerima manfaat bantuan PKH dan BPNT. Ketika dimintai keterangannya, kelima saksi tersebut mengatakan bahwasanya mereka mendapatkan bantuan PKH dan BPNT dengan nominal dibawah Rp3 Juta. Lantas Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwasaya seharusnya setiap orang menerima sekitar Rp4 s.d Rp2 Juta sebagaimana data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan ini mereka ada yang menerima Rp150 ribu, Rp300 ribu jauh dari nominal sebenarnya.

Kemudian, Mohammad Y. Girsang memerintahkan kepada terdakwa untuk segera mengembalikan uang yang dipergunakanya, karena ini ada hak masyarakat yang harus diberikan. Perintah tersebut, disambut oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang mengatakan pengembalian uang tersebut tidak dapat dilakukan, sebab perhitungan jumlah nominal kerugiannya belum jelas.

Jika melihat surat dakwaan JPU (SIPP PN Medan), bahwasanya sekira bulan Oktober 2019 terhadap 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 8.600.000,- untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Lain daripada itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwasanya terhadap kasus ini diduga ada pihak-pihak yang lain terlibat. Oleh karena itu, ia meminta kepada JPU untuk melakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Atas perkataan Ketua Majelis Hakim tersebut, JPU Datuk Ananda mengatakan pihaknya akan melihat berdasarkan keterangan saksi-saksi lainnya di persidangan.

Datuk Ananda melanjutkan bahwasanya teknis penyaluran BPNT ini dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat berupa voucher yang dapat ditukarkan ke warung-warung sembako. Kemudian, ia mengatakan bahwasanya selain terdakwa, terdapat pendamping sosial lainnya yang berada di 11 Dusun sekitar 3 atau 4 orang pendamping.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 74.824.350,- sebagaimana hasil laporan dari BPKP Sumatera Utara tanggal 14 September 2022. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 02 Septermber 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 487 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru