Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Para Terdakwa di Ruang Persidangan Cakra 8 PN Medan

Foto Para Terdakwa di Ruang Persidangan Cakra 8 PN Medan

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 02 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan sela di ruang cakra 8 PN Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum (PH) para terdakwa. Lalu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini hingga pembacaan putusan serta menangguhkan biaya perkara sampai selesai.

Alasan penolakan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwasanya dalil-dalil eksepsi para terdakwa sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan pada persidangan pembuktian. Kemudian, surat dakwaan JPU telah menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas peristiwa perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa. Oleh karena itu, surat dakwaan yang dibuat JPU telah memenuhi unsur-unsur materil dan formil sebagaimana termaktub dalam KUHAP.

Terpantau, Majelis Hakim membaca putusan sela tersebut secara individu masing-masing terdakwa. Adapun para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini ialah Faizal (Adik Mantan Bupati Batu Bara Zahir), Adenan Haris (Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara), Darwinson Tumanggor (Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara), Rahmad Zein (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Batu Bara), Muhammad Daud (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Batu Bara).

Untuk diketahui, dalam perkara ini, para terdakwa didakwa oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara diduga menerima suap kurang lebih sekitar Rp2 Miliar pada seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023.

Kelimanya pun dijerat dengan dakwaan primair yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Kemudian, dakwaan subsidair, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Usai putusan sela dibacakan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 09 September 2024 dengan agenda pembuktian.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru