Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Para Terdakwa di Ruang Persidangan Cakra 8 PN Medan

Foto Para Terdakwa di Ruang Persidangan Cakra 8 PN Medan

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 02 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan sela di ruang cakra 8 PN Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum (PH) para terdakwa. Lalu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini hingga pembacaan putusan serta menangguhkan biaya perkara sampai selesai.

Alasan penolakan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwasanya dalil-dalil eksepsi para terdakwa sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan pada persidangan pembuktian. Kemudian, surat dakwaan JPU telah menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas peristiwa perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa. Oleh karena itu, surat dakwaan yang dibuat JPU telah memenuhi unsur-unsur materil dan formil sebagaimana termaktub dalam KUHAP.

Terpantau, Majelis Hakim membaca putusan sela tersebut secara individu masing-masing terdakwa. Adapun para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini ialah Faizal (Adik Mantan Bupati Batu Bara Zahir), Adenan Haris (Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara), Darwinson Tumanggor (Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara), Rahmad Zein (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Batu Bara), Muhammad Daud (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Batu Bara).

Untuk diketahui, dalam perkara ini, para terdakwa didakwa oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara diduga menerima suap kurang lebih sekitar Rp2 Miliar pada seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023.

Kelimanya pun dijerat dengan dakwaan primair yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Kemudian, dakwaan subsidair, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Usai putusan sela dibacakan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 09 September 2024 dengan agenda pembuktian.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru