DIDUGA TERIMA SUAP 750 JUTA, MANTAN KEPALA KEMENAG SUMUT JALANI SIDANG PERDANA

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Sidang perdana dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara Irwan Zulhami digelar secara virtual di ruang cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/4/2021)

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyebut bahwa Irwan Zulhami menerima pemberian atau hadiah sebesar Rp. 750 Juta dari terdakwa Zainal Arifin (berkas terpisah) terkait promosi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.

Masih berdasarkan dakwaan, disebutkan bahwa bahwa pada saat itu, Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yaitu saudara Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Lingkungan Universitas Negeri Medan sehingga jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kosong, oleh karena kekosongan jabatan tersebut oleh Terdakwa Iwan Zulhami diangkatnya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yaitu  Masrawati Sipahutar.

Selanjutnya,  Nurkholidah Lubis ( Kepala MAN 3 Medan) yang sebelumnya sudah kenal akrab dengan Terdakwa Iwan Zulhami pada saat bertemu dengan Terdakwa ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang pada saat itu adalah seorang wanita sehingga kurang cocok menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Mandailing Natal, lalu  Nurkholidah Lubis menginformasikan kepada terdakwa Iwan Zulhami tentang saksi Zainal Arifin salah seorang Kepala Seksi di Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang dikenalnya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.

Setelah pembicaraan saksi Nurkholidah Lubis dengan Terdakwa tersebut, selanjutnyai Nurkholidah Lubis menginformasikan mengenai ada peluang untuk pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kepada Zainal Arifin melalui salah seorang staf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal untuk memberitahukannya kepada saksi Zainal Arifin dan meminta agar yang bersangkutan menghubunginya.

Kemudian Zainal Arifin dan Nurkholidah Lubis sepakat untuk bertemu di Medan  membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.

Selanjutnya sekira bulan Mei 2019 Zainal Arifin dan  Nurkholidah  datang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Binjai, kemudian  Zainal Arifin mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kepada terdakwa Iwan Zulhami, dan terdakwa Iwan Zulhami menyanggupinya, pada saat itu melalui  Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp.700 Juta untuk mengusulkan  Zainal Arifin  sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.

“pada saat itu juga terdakwa Iwan Zulhami menyuruh dan mempercayakan kepada saksi Nurkholidah Lubis untuk menyelesaikan segala sesuatu untuk urusan usul saksi Zainal Arifin sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal” ucap JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno.

Setelah itu, Zainal Arifin secara bertahap memberikan uang tersebut kepada terdakwa Irwan Zulhami yang keseluruhannya berjumlah Rp. 750 Juta.

Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. (SRY)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB