[Pendidikanantikorupsi.org] Sidang perdana dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara Irwan Zulhami digelar secara virtual di ruang cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/4/2021)
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyebut bahwa Irwan Zulhami menerima pemberian atau hadiah sebesar Rp. 750 Juta dari terdakwa Zainal Arifin (berkas terpisah) terkait promosi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.
Masih berdasarkan dakwaan, disebutkan bahwa bahwa pada saat itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yaitu saudara Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Lingkungan Universitas Negeri Medan sehingga jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kosong, oleh karena kekosongan jabatan tersebut oleh Terdakwa Iwan Zulhami diangkatnya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yaitu Masrawati Sipahutar.
Selanjutnya, Nurkholidah Lubis ( Kepala MAN 3 Medan) yang sebelumnya sudah kenal akrab dengan Terdakwa Iwan Zulhami pada saat bertemu dengan Terdakwa ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang pada saat itu adalah seorang wanita sehingga kurang cocok menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Mandailing Natal, lalu Nurkholidah Lubis menginformasikan kepada terdakwa Iwan Zulhami tentang saksi Zainal Arifin salah seorang Kepala Seksi di Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang dikenalnya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Setelah pembicaraan saksi Nurkholidah Lubis dengan Terdakwa tersebut, selanjutnyai Nurkholidah Lubis menginformasikan mengenai ada peluang untuk pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kepada Zainal Arifin melalui salah seorang staf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal untuk memberitahukannya kepada saksi Zainal Arifin dan meminta agar yang bersangkutan menghubunginya.
Kemudian Zainal Arifin dan Nurkholidah Lubis sepakat untuk bertemu di Medan membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Selanjutnya sekira bulan Mei 2019 Zainal Arifin dan Nurkholidah datang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Binjai, kemudian Zainal Arifin mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kepada terdakwa Iwan Zulhami, dan terdakwa Iwan Zulhami menyanggupinya, pada saat itu melalui Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp.700 Juta untuk mengusulkan Zainal Arifin sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
“pada saat itu juga terdakwa Iwan Zulhami menyuruh dan mempercayakan kepada saksi Nurkholidah Lubis untuk menyelesaikan segala sesuatu untuk urusan usul saksi Zainal Arifin sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal” ucap JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno.
Setelah itu, Zainal Arifin secara bertahap memberikan uang tersebut kepada terdakwa Irwan Zulhami yang keseluruhannya berjumlah Rp. 750 Juta.
Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. (SRY)