Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)  Medan, menggelar sidang dugaan perkara korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan tahun anggaran 2018. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 PN Medan.

Adapun terdakwa dalam dugaan perkara ini yakni mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo. Kemudian, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran, dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul Bakara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman bervariasi.  JPU menilai para terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Adapun dakwaan subsidair yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara dengan  pidana penjara masing-masing selama 7 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fauzan Irgi Hasibuan. Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain hukuman pidana penjara, JPU menambah hukuman untuk para terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, para terdakwa pun dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih), dan Ardiansyah Rp3 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracth), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU.

Lanjut jaksa, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Kamis (17/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru