Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang dugaan perkara korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan tahun anggaran 2018. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 PN Medan.
Adapun terdakwa dalam dugaan perkara ini yakni mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo. Kemudian, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran, dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul Bakara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman bervariasi. JPU menilai para terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Adapun dakwaan subsidair yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fauzan Irgi Hasibuan. Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain hukuman pidana penjara, JPU menambah hukuman untuk para terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, para terdakwa pun dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih), dan Ardiansyah Rp3 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracth), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU.
Lanjut jaksa, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Kamis (17/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa