Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para terdakwa sedang di sidangkan di ruang cakra 9 PN Medan

Foto para terdakwa sedang di sidangkan di ruang cakra 9 PN Medan

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menggelar dugaan perkara korupsi event Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Ke-49 Tahun 2020 atau juga disebut SUMUT FAIR 2020. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan di ruang cakra 9 PN Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Amir Makmur Nasution selaku Direktur Utama PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) Tahun 2019-2020 dan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Poppy Marulita Hutagalung selaku kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut. Ia menerangkan bahwasanya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pernah memeriksa dirinya sebagai saksi terkait dugaan kasus ini. Akan tetapi, terkait permasalahan ini Popy tidak mengetahui secara jelas. Karena ia menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian sejak September 2023, sedangkan kasus ini diduga terjadi tahun 2020.

Kemudian, sebagai kepala biro perekonomian ia memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu melakukan pembinaan, memeriksa pengelolaan dan laporan keuangan baik secara keseluruhan maupun secara khusus Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara, termasuk PT PPSU.

Poppy juga menerangkan bahwasanya PT PPSU bergerak di bidang usaha Pembangunan Konstruksi, Minyak dan Gas, Pertambangan, Jasa Transportasi, dan Manajemen Servis. Pemegang saham PT. PPSU adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan nilai saham sebanyak 99,5%, sedangkan 0,5% lagi dimiliki oleh Pemerintah Kota Binjai dalam hal ini diwakili Walikota Binjai.

Ia melanjutnya bahwsanya PT PPSU mulai mengelola PRSU sejak September 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/593/KPTS/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Penetapan PT. PPSU Sebagai Pengelola Sementara Areal Pengelolaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

JPU menanyakan soal mekanisme peminjaman dana kepada Poppy. Mekanisme  peminjaman yang dimohonkan oleh BUMD, itu harus disetujui pemegang saham. Selain itu, harus melihat dari ad/art BUMD tersebut dan pinjaman tersebut di ajukan ke Pemprov Sumut. Selanjutnya diadakan rapat dengan pemegang saham bersama pihak terkait dan dilakukan pengesahan. Terkait jumlah dana pinjaman, tidak ada di tetapkan dalam ad/art BUMD. Namun, hanya mengatur kebolehan untuk meminjam.

Kemudian, Poppy menerangkan terkait mekanisme pelaporan pinjaman dana, yaitu dilaporkan secara rutin (tiga bulanan, semesteran dan tahunan). Teruntuk laporan peminjaman dana di PT PPSU, Poppy hanya mengetahui dari staffnya baik sebelum ataupun sesudah peminjaman dilakukan.

Poppy juga menerangkan terkait dana operasional direktur BUMD. Dana tersebut diperoleh berdasarkan keputusan dari direksinya. Kemudian, jika peminjaman dilakukan untuk biaya operasional direktur, itu atas nama pribadinya. Poppy tidak pernah membaca terkait biaya operasional di pinjam ke pihak lain. Setiap BUMD boleh melakukan pinjaman dana sebagaimana diatur dalam ad/art perusahaan dengan atas nama perusahaan juga dan untuk kepentingan perusahaan.

Untuk diketahui, dugaan perkara ini JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas dugaan perbuatan mereka diduga negara telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp960.518.750  sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor : R-02/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 oleh Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Usai pemeriksaan saksi dilakukan, Majelis Hakim menunda sidang hingga  pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 April 2025 - 03:31 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru

Minggu, 20 April 2025 - 13:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB