Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 Oktober 2024. Majelis Hakim yang di pimpin oleh M. Nazir, kembali menggelar sidang dugaan perkara kasus korupsi proyek Detail Engineering Design (DED), tahun anggaran 2021. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Sri Ulina Ginting selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai sejak Maret 2020 dan selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rosmaida Sitompul, S.E. selaku Direktur CV. GAMMA’91 CONSULTANT, Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur III CV. GAMMA’91 CONSULTANT.
Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ikhsan (selaku ketua tim kelompok kerja/Pokja), Fauzar Habibi dan Bakhtiar (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK).
Ikhsan menerangkan bahwasanya sebelumny ia pernah bertugas sebagai kepala bidang pendidikan dasar (kabiddikdas) yang membawahi 3 (tiga) kepala seksi yakni seksi sekolah dasar (SD), seksi sekolah menengah pertama (SMP) dan seksi bidang sarana prasarana (sarpras). Teruntuk dugaan kasus ini berkaitan dengan sarana prasarana (sarpras).
Selanjutnya ia menerangkan, terhadap proses pemilihan pemenang tidak ada pengaruh dari PPK. Kemudian, dalam menyusun harga perkiraan semetara (HPS) saksi mengakui tidak ada dilibatkan dan yang menyusun adalah PPK yang di tetapkan di dinas. Saksi selaku pokja melakukan penetapan pemenang proyek ini yaitu CV Gama Konsultas dikarenakan telah memenuhi kualifikasi. Setelah dilakukan penetapan pemenang dilanjutkan proyek ini dan pokjanya dilanjutkan orang lain.
Fauzar Habibi diangkat sebagai PPTK sekitar tahun 2021. Ia menerangkan bahwasanya sumber dana proyek ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sekitar Rp985 Juta dan dari APBD/Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp400 Juta. Terkait dengan proses penganggaran ia tidak pernah dilibatkan.
Dalam proyek ini, saksi hanya dilibatkan dalam kegiatan non fisik dan tidak pernah turun ke lapangan hanya bertugas untuk menyiapkan dokumen administrasi dan menyiapkan dokumen pencairan. Sementara, Bakhtiar selaku PPTK bertuas terkait dengan proyek fisik. Namun, dalam proses persidangan pemeriksaan saksi terhadap Bakhtiar, ia hanya sedikit dimintai keterangannya sebagai saksi.
Kemudian, Fauzar menerangkan bahwasanya pernah melihat dokumen kontrak ketika pencairan yang terdiri dari 2 tahap. Yaitu tahap pertama pencairan uang muka sekitar 20% dari nilai kontrak dan tahap kedua 80%.
Terhadap kegiatan ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan setelah pengerjaan. Hasil temuannya terdapat 1 honor tenaga ahli yang kelebihan bayar sekitar Rp185 juta. Terkait tenaga ahli ini yang bertanggungjawab ialah PPK.
Untuk diketahui, atas dugaan perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dugaan kerugian negara sejumlah Rp673.005.000,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00047/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Usai sidang pemeriksaan saksi dilakukan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 28 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.