Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi di Sumpah, Pradana (Kiri) dan Azri (Kanan)

Saksi di Sumpah, Pradana (Kiri) dan Azri (Kanan)

Pendidikan antikorupsi.org. Senin, 23 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020–2023. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan di ruang Cakra 5 PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Junita dan Ria Tambunan menghadirkan 2 (dua) orang saksi yakni Pradana selaku Wakil Ketua II STKIP yang membidangi kepegawaian dan keuangan, dan Azri selaku Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum yang membidangi kemahasiswaan.

Azri menerangkan bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan KIP harus melewati mekanisme pendaftaran dengan cara membuat akun KIP, setelah mendapatkan akun mahasiswa dapat mengajukan untuk mendaftar dengan catatan harus melengkapi berkas persyaratan. Ia melanjutkan, adapun syarat untuk mendapatkan beasiswa KIP ini ialah setiap mahasiswa harus memiliki akun KIP, harus 2 (dua) tahun tamat dari SMA, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dinyatakan mahasiswa tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari desa.

Dugaan perkara ini, berkaitan dengan adanya pemotongan beasiswa KIP dengan cara subsidi silang. Terkait dengan hal tersebut, Azri menjelaskan bahwasanya dilakukannya subsidi silang dikarenakan ada niat agar mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Ia melanjutkan, bahwasanya di Langkat masih banyak mahasiswa yang tidak mampu untuk kuliah. Adapun jumlah uang subsidi silang yang dibebankan kepada mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 adalah sebesar Rp1 Juta/mahasiswa/semester. Sedangkan Angkatan 2022 adalah sebesar Rp1,5 Juta/mahasiswa/semester.

Majelis Hakim beralih pemeriksaan saksi kepada Pradana. Ia menerangkan dirinya selaku Wakil Ketua II STKIP yang membidangi kepegawaian dan keuangan menerima uang untuk subsidi silang dengan jumlah Rp6 Miliar dan selanjutnya diserahkan kepada biro keuangan. Terungkap di persidangan bahwasanya penggunaan uang subsidi silang diduga tidak diperuntukkan mahasiswa, melainkan untuk keperluan kampus salah satunya untuk pembangunan fisik kampus.

Informasi rapat mengenai subsidi silang, Pradana tidak mengetahuinya. Kemudian, ia hanya menjalankan perintah dari atasannya (Terdakwa Muhammad Sadri). Diketahui berdasarkan dari Surat Dakwaan JPU, adanya ide subsidi silang ini berawal dari diskusi antara terdakwa Sadri dengan Akhmad Julham. Nama Akhmad Julham sempat tersebut di persidangan dan sudah pernah di periksa oleh Jaksa, namun Akhmad Julham sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rekomendasi dari Inspektorat Jendral Pendidikan, pihak STKIP Al Maksum harus mengembalikan beberapa uang salah satunya ialah uang subsidi silang dengan nominal hampir Rp1 Miliar dan biaya study tour dari mahasiswa dengan nominal yang variatif.

Untuk diketahui, STKIP Langkat salah satu kampus yang menerima bantuan KIP untuk mahasiswa, Azri menerangkan bahwasanya pada tahun 2020 sekitar 500 mahasiswa yang menerima, tahun 2021 sekitar 600, tahun 2022 sekitar 200an.

Usai memeriksa para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan  hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru