Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, melaksanakan sidang perdana dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan TA 2021.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, persidangan ini di mulai pada pukul 10.00 s/d selesai dengan agenda sidang pertama di ruang cakra VII. Adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Ridoan Pasaribu selaku Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan. Selain dia, terdakwa lainnya ialah Saipullah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar.

Kasus ini terjadi diduga bermula dari daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan pada tahun 2021. Hal tersebut terdapat alokasi nilai anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi senilai Rp.1.416.903.000. Kemudian, anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ASN dan telah terealisasikan sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp1.800.00 untuk perjalanan dinas dalam daerah, dan total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp917.129.100.

Dalam kasus ini, terdapat ada dugaan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Namun, perjalanan dinas tersebut tetap dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar dilaksanakan. Diduga uang tersebut diambil/dipotong dan digunakan oleh terdakwa yang tidak diberikan kepada pegawai.

Oleh karena ini, atas perbuatan para terdakwa diduga telah melanggar dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1, huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui terhadap kasus ini, diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp681.864.00 sebagaimana laporan hasil perhitungan dari auditor.

Usai membacakan sidang dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda persidangan selanjutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru