Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, melaksanakan sidang perdana dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan TA 2021.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, persidangan ini di mulai pada pukul 10.00 s/d selesai dengan agenda sidang pertama di ruang cakra VII. Adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Ridoan Pasaribu selaku Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan. Selain dia, terdakwa lainnya ialah Saipullah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar.

Kasus ini terjadi diduga bermula dari daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan pada tahun 2021. Hal tersebut terdapat alokasi nilai anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi senilai Rp.1.416.903.000. Kemudian, anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ASN dan telah terealisasikan sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp1.800.00 untuk perjalanan dinas dalam daerah, dan total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp917.129.100.

Dalam kasus ini, terdapat ada dugaan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Namun, perjalanan dinas tersebut tetap dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar dilaksanakan. Diduga uang tersebut diambil/dipotong dan digunakan oleh terdakwa yang tidak diberikan kepada pegawai.

Oleh karena ini, atas perbuatan para terdakwa diduga telah melanggar dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1, huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui terhadap kasus ini, diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp681.864.00 sebagaimana laporan hasil perhitungan dari auditor.

Usai membacakan sidang dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda persidangan selanjutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB