Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 September 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, melaksanakan sidang perdana dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan TA 2021.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, persidangan ini di mulai pada pukul 10.00 s/d selesai dengan agenda sidang pertama di ruang cakra VII. Adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Ridoan Pasaribu selaku Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan. Selain dia, terdakwa lainnya ialah Saipullah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar.

Kasus ini terjadi diduga bermula dari daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan pada tahun 2021. Hal tersebut terdapat alokasi nilai anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi senilai Rp.1.416.903.000. Kemudian, anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ASN dan telah terealisasikan sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp1.800.00 untuk perjalanan dinas dalam daerah, dan total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp917.129.100.

Dalam kasus ini, terdapat ada dugaan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Namun, perjalanan dinas tersebut tetap dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar dilaksanakan. Diduga uang tersebut diambil/dipotong dan digunakan oleh terdakwa yang tidak diberikan kepada pegawai.

Oleh karena ini, atas perbuatan para terdakwa diduga telah melanggar dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1, huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui terhadap kasus ini, diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp681.864.00 sebagaimana laporan hasil perhitungan dari auditor.

Usai membacakan sidang dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda persidangan selanjutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru