DIWARNAI DISSENTING OPINION, MAJELIS HAKIM BEBASKAN TERDAKWA KORUPSI MADINA

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Ketiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Objek Wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 2017 yakni Syahruddin, Lianawaty dan Nazaruddin Sitorus divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28 April 2020).

Hakim ketua Mian Munthe menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Nota putusannya, Menurut Mian Munthe penggunaan alat berat milik Dinas PUPR Pemkab Madina dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri yang tanpa dikenakan retribusi tidak menimbulkan kerugian pendapatan negara karena digunakan untuk keperluan Pemkab Madina dan tidak ada oknum yang diuntungkan dalam pembangunan ini.

Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat menunjukkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembanding, setelah sebelumnya didalam berkas dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menganggap HPS yang dibuat terdakwa melanggar Perpres No 54 tahun 2010 karena tidak sesuai dengan harga yang berlaku di pasar.

Hakim anggota J. Simarmata dalam Hal ini sependapat dengan Hakim Ketua Mian Munthe, Sedangkan Hakim Anggota Deni Iskandar memberikan Dissenting Opinion, ia berpendapat perbuatan ketiga terdakwa terbukti melukakan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Deni, penggunaan alat berat milik milik Dinas PUPR dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri harusnya dikenakan retribusi.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan juga memvonis bebas ketiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri dengan nomor register 53/Pid.sus-TPK/2019/PN Medan yakni Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing Natal, Rahmadsyah Lubis; Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB