Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) resmi dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan, RSBI dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan dianggap sebagai bentuk liberalisasi pendidikan. http://www.merdeka.com/peristiwa/dpr-setuju-rsbi-dibubarkan-karena-picu-kesenjangan-sosial.html