www.pendidikanantikorupsi.org (SAMOSIR). Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan prasarana air bersih Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim), Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), yang berasal dari dana APBD 2007 dengan total anggaran sebesar Rp 1,86 miliar, dua pekan lalu, Selasa (17/04/2012), divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Hal ini sesuai dengan berkas putusan majelis hakim Nomor : 42/Pid.Sus.K/2001/PN.Mdn dalam perkara terdakwa Duma Rotua F. Sinaga sebagai terdakwa I dan Frida Br Tarigan sebagai terdakwa II.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur, SH, MH. berkeyakinan, bahwa Duma Rotua F. Sinaga, Wakil Direktur II CV.Oktama dan Frida Br Tarigan, Inspector CV.Oktama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi.
Dalam berkas putusan, juga disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Serta membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang penuntutan, Selasa (03/04), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan lebih ringan 6 bulan dari apa yang dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige Cabang Porsea.(Day)
Menyukai ini:
Suka Memuat...