Dua Koruptor Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 30 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (SAMOSIR). Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan prasarana air bersih Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim), Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), yang berasal dari  dana APBD 2007 dengan total anggaran sebesar Rp 1,86 miliar, dua pekan lalu, Selasa (17/04/2012), divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Hal ini sesuai dengan berkas putusan majelis hakim Nomor : 42/Pid.Sus.K/2001/PN.Mdn dalam perkara terdakwa Duma Rotua F. Sinaga sebagai terdakwa I dan Frida Br Tarigan sebagai terdakwa II.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur, SH, MH. berkeyakinan, bahwa Duma Rotua F. Sinaga, Wakil Direktur II CV.Oktama dan Frida Br Tarigan, Inspector CV.Oktama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi.
Dalam berkas putusan, juga disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Serta membebankan kepada  para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang penuntutan, Selasa (03/04), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan lebih ringan 6 bulan dari apa yang dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige Cabang Porsea.(Day)
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB