Dua Koruptor Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 30 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (SAMOSIR). Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan prasarana air bersih Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim), Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), yang berasal dari  dana APBD 2007 dengan total anggaran sebesar Rp 1,86 miliar, dua pekan lalu, Selasa (17/04/2012), divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Hal ini sesuai dengan berkas putusan majelis hakim Nomor : 42/Pid.Sus.K/2001/PN.Mdn dalam perkara terdakwa Duma Rotua F. Sinaga sebagai terdakwa I dan Frida Br Tarigan sebagai terdakwa II.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur, SH, MH. berkeyakinan, bahwa Duma Rotua F. Sinaga, Wakil Direktur II CV.Oktama dan Frida Br Tarigan, Inspector CV.Oktama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi.
Dalam berkas putusan, juga disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Serta membebankan kepada  para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang penuntutan, Selasa (03/04), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan lebih ringan 6 bulan dari apa yang dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige Cabang Porsea.(Day)
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB