Dua Koruptor Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 30 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (SAMOSIR). Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan prasarana air bersih Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim), Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), yang berasal dari  dana APBD 2007 dengan total anggaran sebesar Rp 1,86 miliar, dua pekan lalu, Selasa (17/04/2012), divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Hal ini sesuai dengan berkas putusan majelis hakim Nomor : 42/Pid.Sus.K/2001/PN.Mdn dalam perkara terdakwa Duma Rotua F. Sinaga sebagai terdakwa I dan Frida Br Tarigan sebagai terdakwa II.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur, SH, MH. berkeyakinan, bahwa Duma Rotua F. Sinaga, Wakil Direktur II CV.Oktama dan Frida Br Tarigan, Inspector CV.Oktama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi.
Dalam berkas putusan, juga disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Serta membebankan kepada  para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang penuntutan, Selasa (03/04), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan lebih ringan 6 bulan dari apa yang dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige Cabang Porsea.(Day)
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru