Dua Koruptor Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 30 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (SAMOSIR). Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan prasarana air bersih Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim), Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), yang berasal dari  dana APBD 2007 dengan total anggaran sebesar Rp 1,86 miliar, dua pekan lalu, Selasa (17/04/2012), divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Hal ini sesuai dengan berkas putusan majelis hakim Nomor : 42/Pid.Sus.K/2001/PN.Mdn dalam perkara terdakwa Duma Rotua F. Sinaga sebagai terdakwa I dan Frida Br Tarigan sebagai terdakwa II.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur, SH, MH. berkeyakinan, bahwa Duma Rotua F. Sinaga, Wakil Direktur II CV.Oktama dan Frida Br Tarigan, Inspector CV.Oktama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi.
Dalam berkas putusan, juga disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Serta membebankan kepada  para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang penuntutan, Selasa (03/04), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan lebih ringan 6 bulan dari apa yang dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige Cabang Porsea.(Day)
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB