Senin 18 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang mark up biaya operasional karyawan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dengan agenda pemerikasaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah Robert Sahar Manik mantan kabag Umum 2015-2017 dan Ahmad Fariza mantan Kabag Umum 2017-2018
Dari gelar persidangan, JPU yang pertama kali diberikan kewenangan oleh Majelis Hakim untuk meminta keterangan dari saksi perihal tugas Kabag Umum mengenai pembiayaan operasional karyawan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Saksi yang diperiksa secara bersamaan, menjelaskan bahwa Kabag Umum bertugas untuk memantau apa saja yang dibutuhkan oleh karyawan dan kemudian mengajukan pembiayaannya ke Kabag Keuangan.
Namun keduanya mengaku hanya mengajukan sesuai yang disusun dalam kebutuhan operasional karyawan, dan tidak menerima lebih dari yang diajukan. Salah seorang saksi yaitu Robert Sahar manik juga menambahkan mereka tidak pernah ikut dalam proses pencairan cek, “saya selaku Kabag Umum hanya menerima biaya operasional untuk karyawan, yang mencairkan ke Bank itu Pak Zainal Sinulingga selaku Kabag Keuangan.
Lebih lanjut, saksi juga menjelaskan baru mengetahui adanya mark up terhadap pembiayaan operasional setelah mereka menjalani penyidikan yang dilakukan oleh kejari Deli Serdang beberapa waktu yang lalu. Tepatnya di saat penyidik Kejari Deli Serdang menunjukkan 81 cek pencairan yang berbeda angka nominalnya dengan berkas yang mereka ajukan.
Diketahui sebelumnya, para terdakwa yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terlibat dalam kasus korupsi dengan modus mark up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga.
Adapun modus yang dilakukan dengan cara merubah angka nominal yang berada di berkas pengajuan pembiayaan setelah ditandatangani oleh kepala cabang. Akibat mark up tersebut, negara dirugikan seniali 10,46 M, dan Zainal Sinulingga masih menjadi DPO.