Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Marcos dan saksi Suhanda Citra dalam hal dimintai keterangan terkait sebagai orang yang diperintahkan oleh Iskandar Perangin-angin untuk melakukan pengumpulan pemotongan fee sebesar 16,5% dari Nilai Kontrak Pekerjaan Pengadaan kepada kontraktor-Kontraktor.
Menurut keterangan Marcos bahwa dinas-dinas yang dapat diatur pemenang pekerjaan pengadaan dengan istilah Daftar Pengantin hanya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Pendidikan.
Dan setiap dinas-dinas tersebut juga meminta potongan fee sebesar 5% dari Nilai Kontrak Pekerjaan Pengadaan, yang dalam hal ini dinas-dinas tersebut meminta fee kepada terdakwa Iskandar Perangin-angin.
Ketika Majelis Hakim menanyakan bagaimana pekerjaan pengadaan tersebut tetap selesai dikerjakan dan tidak ada temuan inspektorat padahal anggarannya sudah dipotong-potong, seperti potong pajak 11,5%, potong fee Bupati 16,5% dan Margin Keuntungan kontraktor berdasarkan peraturan 15%. sehingga total dana anggaran terpangkas sebesar 43%. dengan sisa 57% apakah masih bisa terlaksana pekerjaan tersebut.
Menurut keterangan Marcos bahwa sebenarnya Pagu Anggaran pengadaan pekerjaan telah ditukangi sejak awal. Dimana pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) masing-masing dinas, harga perkiraan satuan (HPS) telah dinaikkan dari harga pasaran barang. Sehingga hal tersebutlah pekerjaan tetap dapat diselesaikan.
Selanjutnya menurut keterangan saksi Suhanda Citra ada 3 jenis pemotongan yang dilakukan kepada kontraktor-Kontraktor pemenang pekerjaan.
pertama, dipotong di awal sebelum diadakan lelang, maksudnya kontraktor apabila ingin dimasukkan kedalam daftar pengantin harus membayar fee sebesar 16,5% dari Pagu anggaran, kedua dipotong diakhir, maksudnya setelah selesai pekerjaan yang dilakukan kontraktor pemenang barulah dilakukan pemotongan fee sebesar 16,5%, dan yang ketiga dipotong saat anggaran pekerjaan dicairkan, maksudnya setelah dana anggaran pekerjaan dapat dicairkan langsung di potong 16,5% dan sisanya baru diberikan kepada kontraktor-Kontraktor pemenang.
Berdasarkan keterangan saksi Suhanda Citra uang yang potongan fee sebesar 16,5% tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandung Terbit Rencana Perangin-angin.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 24 Juli 2025.






















