Dua Terdakwa Mark Up Pengadaan Tanah Water Park PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) Disidang

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 23 Februari 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar persidangan kasus korupsi pengadaan tanah PT. Bumi Nisel Cemerlan (BNC) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Proyek Pembangunan Water Kabupaten Nias Selatan APBD T.A 2014, Terdakwa Bonar dan Martinus.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, adupun saksi yang dihadirkan berjumlah 3 (tiga) orang yakni Susi, Arisman dan Julius. Sebelum memberikan keterangan di persidangan Majelis Hakim terlebih dahulu menyumpah ke tiga saksi tersebut dan saksi mengikuti apa yang di bacakan oleh Majelis Hakim.

Dalam keteranganya saksi Susi selaku Chief Accounting pada PT. Bumi Nisel Cemerlang (BNC) sejak tahun 2013-2014, mengatakan bahwa tugas nya hanya lah membuat cek dan menjurnalkan laporan keuangan, sedangkan terkait pengadaan tanah yang akan dibeli oleh PT. BNC saya tidak tahu, namun pada saat itu bapak  Yunus (DPO) Selaku Direktur Utama memerintahkan kalau datang tamu Namanya Martinus dipersilahkan saja masuk keruangan saya dan siapkan kopi untuk tamu saya ya, lebih lanjut setelah pertemuan tersebut saya diperintahkan untuk menempelkan materai diatas kwitansi yang berjumlah sebesar Rp.7.900.000.000,- (tujuh milyar sembilan ratus juta rupiah), namun saya tidak mengetahui lagi apa yang menjadi pembicaraan pertemuan mereka berdua, adapun terkait pencairan APBD langsung masuk ke Rekening PT. BNC dan itu pun ada 3 tahapan tahun 2012 Rp.24.000.000.000,-(dua puluh empat milyar rupiah), tahun 2013 Rp.15.000.000.000,-(lima belas milyar rupiah) dan yang terakhir pada tahun 2014 Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) jadi semua total APBD yang masuk kerekening PT. BNC berkisar Rp. 45.000.000.000,-(empat puluh lima milyar rupiah).

Lebih lanjut saksi Arisma Janveto sebagai Komisaris Utama sejak 6 Agustus 2014, adapun yang menjadi tugas saya ialah mengawasi, memberikan saran serta memberikan teguran, terkait pembelian pengadaan tanah pada tahun 2014 saya tidak mengetahui hal itu namun pada September saya setelah diangkat mejadi Komisaris Utama mengadakan rapat dengan direktur, yang menjadi pembahasan di rapat tersebut ialah mengenai pembebasan lahan taman hiburan water park,berulang kali saya memberitahu yunus (DPO) agar dapat hadir dirapat tersebut namun yunus menyampaikan dia selalu keluar kota.

Dan pada keterangan saksi Julius sebagai Direktur 2014-2016, tidak tahu menahu adanya pelepasan tanah yang telah di buat oleh Yunus,dan saya selalu mempertanyakan hal itu kepadanya bagaimana kelanjutan tanah yang akan di beli tersebut namun yunus tidak pernah memberikan jawaban terkait pelepasan tanah taman wisata water park, maka saya dan komisaris utama melakukan rapat tepatnya September 2014 untuk membahas pelepas tanah taman wisata water park, bahkan didalam pembicaraan rapat saya selalu memberikan saran agar membeli lahan yang mudah diakses jalan dan dipersiapkan lah agenda pembelian tanah seluas 6 H dengan nilai Rp.17.000.000.000,-(tujuh belas milyar rupiah) dan itu telah disepakati bersama oleh peserta rapat tersebut.

Diakhir persidangan Majelis Hakim bertanya kepada kedua terdakwa apakah benar keterangan para saksi tersebut, kedua terdakwa menjawab benar dan tidak keberatan atas keterangan yang telah diuraikan oleh para saksi, sidang ditutup dan ditunda sampai tanggal 02 Maret 2023. (MDP)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru