Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 08 Agustus 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di ruang cakra 4 PN Medan. Agenda Persidangan kali ini ialah bantahan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nota Pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum (PH) Terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes (Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara).
Adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes. Hal tersebut tertuang dalam Replik JPU yang menyatakan bahwasanya berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diperiksa di persidangan, diperoleh fakta bahwasanya dari keterangan saksi dr. David Luther Lubis diduga ada pemberian uang sebesar Rp1 Miliar kepada terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes yang dititip melalui M. Suprianto. Kemudian, saksi M.Suprianto ada memberikan uang tersebut kepada staf terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes bernama Anwar Saleh Pulungan.
Selain itu, berdasarkan hasil audit oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bisnis Universitas Tadulako Nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024, tertanggal 1 Maret 2024 untuk kegiatan Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis di Rumah Sakit (RS) Rujukan dan Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes tahun 2020 sebesar Rp. 2,4 Miliar yang diduga dibagi-bagikan kepada pihak lain dan termasuk terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M. Kes. JPU juga mengutip keterangan dari saksi Abdul Jalil bahwasanya dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M. Kes ada membeli rumah melalui Abdul Jalil tahun 2021 dengan pembayaran tunai sebesar Rp1 Miliar.
Atas dugaan aliran dana tersebut, terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes membantah dengan tegas bahwasanya tidak ada aliran ataupun menerima dana apapun yang berkaitan dengan kasus ini. Hal tersebut juga dibantah oleh PH terdakwa melalui Nota Pembelaannya (Pleidoi), menyatakan bahwasanya PH Alwi menolak tuduhan JPU terkait dugaan dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes menerima uang sebesar Rp1,4 Miliar, karena hal tersebut menggunakan asas unus testis nulis testis. Yaitu menurut PH Alwi, surat tuntutan JPU murni hanya menjadikan keterangan saksi dr. David Luther Lubis sendiri, dan David memperoleh dari keterangan orang lain sehingga adalah tidak benar pernyataan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya.
PH Alwi juga tegas mengatakan bahwasanya keterangan saksi David Luther tidak memiliki kualitas dan validitas untuk membuktikan benar ada aliran dana yang mengalir kepada Terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M. Kes. Oleh karena itu, menurut PH Alwi dalam Pleidoinya menyatakan keterangan Saksi dr. David Luther tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi dan tidak dapat menjadi bukti yang sah dalam perkara ini. Sebab, Saksi dr. David Luther hanya mendengar dari Saksi M. Suprianto, itu pun dibantah oleh Saksi Suprianto dan Saksi Anwar Pulungan.
Kemudian keterangan Saksi dr. David Luther tentang penyerahan uang kepada Terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dikwalifisir sebagai testimonium de auditu, karena Saksi dr. David Luther Lubis tidak melihat dan/atau tidak mendengar dan/atau tidak mengalami peristiwanya sendiri. Selain itu, keterangan Saksi dr. David Luther berdiri sendiri tanpa didukung oleh keterangan saksi lainnya, maka keterangan Saksi dr. David Luther tersebut dikategorikan sebagai unus testis nullus testis, artinya jika keterangan satu saksi tanpa didukung oleh keterangan saksi lainnya, maka tidak memiliki kekuatan pembuktian/satu saksi bukanlah saksi.
Usai menguraikan Replik atas Nota Pembelaan (Pleidoi) dari PH Alwi, JPU menyatakan menolak seluruh dalil yang diajikan oleh PH Alwi dan tetap pada tuntutan semula. Setelah mendengarkan Repli JPU dengan seksama, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 12 Agustus 2024 dengan agenda Duplik PH Alwi atas Replik JPU.