DUGAAN ALIRAN SUAP PEMKO MEDAN ; JPU KPK HADIRKAN KADIS

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 9 Maret 2020 kembali menggelar sidang dugaan suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, dengan terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri. Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap Kepala Dinas di Pemko Medan.

JPU KPK menghadirkan 11 (sebelas) orang saksi yang terdiri dari berbagai Kepala Dinas di Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan. Antara lain, seperti ; Iswar Kepala Dinas Perhubungan , Gultom Ridwan pns dinas perhubungan, Suherman Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah, Denny Iskandar Kepala Dinas Pemukiman, Hasan Basri mantan Kadis Pendidikan, Dandi Kepala Dinas Perdagangan, Muhammad Husni Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Edwin effendi , Emilia lubis Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Khairunisa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Erniwati Kepala Dinas Koperasi, Marasutan Kepala Dinas Pendidikan.

Kesemua saksi dalam persidangan kali ini mengaku pernah dimintai sejumlah uang terkait bantuan operasional, perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak ter-budget oleh Terdakwa Syamsul Fitri. Selanjutnya saksi yang dihadirkan juga satu suara menyatakan pernah memberikan uang kepada terdakwa Syamsul Fitri melalui perantara Andika. Lebih lanjut Saksi mengaku bahwa uang yang diberikan berasal dari kantong pribadi dan sudah ikhlas.

Keterangan keterangan tersebut antara lain terangkum sebagai berikut : Saksi Iswar menyebutkan bahwa terdakwa Syamsul Fitri pernah menelepon sebanyak dua kali untuk membantu biaya operasional Wali Kota ketika keluar kota. Pertama meminta sejumlah dua kosong alias 20 juta setelah itu ada meminta lagi secara langsung ke kantor sebesar 200. Untuk yang 200 juta saksi meminta Gultom selaku staff untuk membantu. Menurut saksi sejumlah uang tersebut seperti Rp 20 juta merupakan uang pribadi, sedangkan untuk uang sebesar Rp 200 jt berasal dari pinjaman CU Mandiri, saksi mengaku tidak pernah mengetahui apakah benar diminta oleh Eldin., saksi menerangkan bahwa ia mengikuti perjalanan ke jepang bersama dengan pewagai pemko lainnya saksi.

Saksi Suherman mengaku pernah dihubungi oleh terdakwa sebanyak lima sampai enam kali. Terkait membantu biaya opersional dan perjalanan ke Jepang . Total pemberian yang diserahkan saksi mencapai Rp 110 juta. Saksi mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Andika. Selanjutnya saksi tidak mengetahui kalau pemko punya hutang kepada travel.

Saksi Beny menerangkan bahwa ia sering dihubungi oleh terdakwa, pertama kali meminta uang 20 juta,  kedua meminta lagi sebanyak 20 juta untuk perjalanan ke Surabaya, dan yang ketiga sebesar Rp 10 juta untuk operasional, saksi tidak ikut ke jepang.

Saksi Hasan Basri menerangkan bahwa ia pernah ditelpon oleh syamsul fitri untuk meminta bantuan, sebesar 10 juta, Saksi Dandi selaku Kadis perdagangan menerangkan bahwa ia pernah dimintai uang via telpon untuk perjalanan Wali ke Jepang. Saksi mengaku pernah memberikan Rp 10 juta kepada Andika dan sewaktu mau berangkat perjalanan dinas baru memberikan 10 juga lagi.

Saksi M Husni menerangkan bahwa ia pernah memberikan 10 juta kepada Syamsul untuk mendahulukan biaya perjalanan dinas ke Tarakan. Saksi Edwin menerangkan bahwa ia pernah dihubungi oleh syamsul pada bulan juli terkait permohonan bantuan, sementara saksi Emilia selaku Kadis Ketahanan Pangan  menerangkan bahwa ia pernah diminta bantuan oleh terdakwa dua kali dibulan juni juli.

Saksi Khairunisa menerangkan bahwa ia pernah dihubungi oleh terdakwa untuk meminta uang dengan kode satu kosong dua kosong dan seterusnya saksi mengaku tidak mengetahui untuk apa tapi saksi mengaku membayar hal tersebut dari uang intensif. Kadis koperasi april 2019 saksi menerangkan bahwa ia sering dihubungi okeh terdakwa untuk membantu kegiatan pertama 10 kedua 20 juta. Sementara Saksi Marasutan Kadis Pendidikan mengaku pernah dihubungi oleh terdakwa, namun saksi mengatakan tidak ada uang. Saksi mengaku memang pernah memberikan 10 juta kalau lagi ada uang kepada Andika, kedua kalinya memberikan sumbangan sosialisasi stunting sebesar 20 juta untuk 100 juta saya tidak mengetahui saksi mengaku tidak pernah mengurusi soal memberikan 100 juta yang diberikan oleh sekertaris

Setelah ditanyai terkait pemberian uang kepada Terdakwa, Anggota Majelis Hakim Ahmad Sayuti  menanyakan alasan pemberian uang tersebut. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Emilia menerangkan bahwa pemberian karena ibarat anak dengan ayah , Sementara saksi Iswar mengaku  memberikan karena loyalitas. Mekanisme menjadi Kepala Dinas diakui oleh pada saksi melalui lelang jabatan di akhir tahun 2018.

Kesemua saksi sempat ditanyakan apakah pernah ada janji tertentu ketika mengikuti lelang jabatan sebagai Kepala Dinas. Saksi Hasan Basri mengaku tidak pernah ada janji apapun ketika ia mengikuti fit dan Proper test. Saksi menjelaskan bahwa saya diberitahu untuk pelantikan oleh Badan Kepegawaian. Saksi mengaku mendapat wejangan secara normative.

Sementara itu Kadis Perdagangan yang diangkat tahun 2019 menerangkan sudah mengenal Walikota Medan sejak tahun 2000. Namun ia tidak pernah diinfokan secara khusus menjadi Kepala Dinas. Saksi mulai mengenal Terdakwa Syamsul sejak tahun 2019. Adapun alasan memberikan uang tersebut karena bos sedang berangkat jadi memberikan sumbangan sebagai bentuk loyalitas. Saksi tidak mengetahui apakah ada kaitan dengan jabatan. Lebih lanjut, saksi kadis kesehatan juga menyebutkan bahwa ia memberikan uang karena ia yakin itu adalah perintah dari Walikota Medan, sebab terdakwa Syamsul tidak mungkin berani karena jabatannya lebih rendah dari saya, ujar Saksi. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB