DUGAAN KASUS KORUPSI ANGGARAN DANA DESA TAHUN 2016 OLEH PEJABAT DOLOK KABUPATEN SIMALUNGUN

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin 18 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menyidangkan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Desa Nagari Dolok Ulu Kecamatan tan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan Terdakwa Suarjo selaku pejabat Pangulu Nagori Dolol Ulu. Adapun agenda persidangan yaitu Pembacaan tuntutan oleh JPU.

Jaksa Penuntut Umum Hiras Afandy Silaban, S.H., M.H. mengatakan Terdakwa dalam perkara ini telah menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa tetapi kewenangan tersebut demi keuntungan pribadi yang mana hal tersebut telah bertentangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.174.000.000(seratus tujuh puluh empat juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Tahun 2016.

Selanjutnya, JPU juga menjelaskan perihal pelaksanaan dana anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan desa tersebut seperti :

 

  1. Belanja bahan RP. 23.000.000(dua puluh tiga juta rupiah) namun pada pelaksanaanya terdakwa hanya membelanjakan 16.000.000(enam belas juta rupiah) dari total jumlah yang harus dibayarkan.
  2. Pembelian alat-alat Rp.46.000.000(empat puluh enam juta rupiah) namun pada pelaksanaanya terdakwa hanya membelanjakan Rp. 19.000.000(sembilan belas juta rupiah) dari total jumlah yang harus dibayarkan.
  3. Untuk pelaksanaan kegiatan jahit-menjahit Rp. 208.000.000(dua ratus delapan puluh juta rupiah) Namun pada pelaksanaanya terdakwa hanya membelanjakan Rp. 100.000.000(seratus juta rupiah)
  4. Untuk pelaksanaan kegiatan salon kecantikan jumlah Anggaran Rp. 215.000.000(dua ratus lima belas juta rupiah) namun pada pelaksanaannya terdakwa hanya mengeluarkan Rp.46.000.000(empat puluh enam juta rupiah)

 

Lalu, JPU juga mengatakan bahwa Terdakwa membuat kwitansi-kwitansi pembelian palsu dengan membuat stempel toko yang palsu, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Simalungun No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa di Kabupaten Simalungun Pasal 8 ayat (1) serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran Bab III point B;

Sebelumnya, berdasarkan laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa sebesar Rp. 176.000.000(seratus tujuh puluh enam juta rupiah) sehingga membuat rakyat sengsara dan miskin, untuk itu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB