Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Syahrudin, dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Hj. Lianawati dan Nazarudin Sitorus.
Majelis Hakim yang memasuki ruang sidang langsung memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi dalam gelar sidang kali ini. JPU menjelaskan bahwa ketiga orang saksi yang dihadirkan adalah operator pekerjaan pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Taman Raja Batu. Setelah itu, Majelis Hakim memerintahkan ketiga saksi untuk berdiri dan mengambil sumpah,
Majelis Hakim yang diketuai oleh Irawan Efendi meminta saksi untuk menjelaskan peran dalam kegiatan ini. Ketiga saksi mengaku merupakan operator pada pengerjaan dari pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Raja Batu. Saksi pertama Abdul Halid menerangkan bahwa ia merupakan ASN di Dinas PU, menjabat sebagai ahli tata ruang dan bertugas untuk mengembangkan tata ruang dan pengkajian perkotaan dan perdesaan. Sedangkan saksi kedua bernama Fakrudin menjelaskan bahwa ia juga merupakan ASN di Dinas PU, bekerja sebagai staff dan dalam kegiatan ini bertugas menjadi pengawas pembangunan. Saksi menerangkan bahwa sejak 2015 sampai 2016 kegiatan pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Raja Batu tidak pernah ada sptnya. Lebih lanjut saksi ,menerangkan ia merangkan pekerjaan sebagai sopir sekaligus pengawas. Saksi menerangkan bahwa ia tidak mengetahui dari mana anggaran kegiatan berasal, saksi tidak pernah bertanya perihal kegiatan. Saksi ketiga Syawal menerangkan bahwa ia merupakan Kasi Perencanaan Dinas PU saat di tahun 2017, saksi bekerja untuk merencanakan kegiatan, saksi menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui apa apa saja yang di bangun di lahan yang dia ratakan di Taman Tapian Siri Siri.
Saksi Syawal menerangkan bahwa fasilitas yang mereka bangun di taman tersebut antara lain, tempat parkir, mushola. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa ia tidak tahu siapa yang merencanakan kegiatan karena dia baru menjabat di tahun 2017
Saksi Fakrudin menerangkan bahwa ia hanya ikut membantu menyusun pekerjaan, antara lain membantu membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang didasari dari survey lapangan. Namun JPU langsung mencecar keterangan saksi. JPU meminta saksi menjelaskan secara terbuka terkait pengerjaan kegiatan ini, bukan teori kegiatannya. Setelah itu barulah saksi menerangkan bahwa memang pekerjaan tersebut dikerjakan terlebih dahulu, dari pada rencana pengerjan. Jadi pada saat itu sudah dibangun pagar sepanjang 76 meter, dan tingginya 125 menggunakan beton dan besi holo
Saksi menerangkan bahwa selama kegitan tersebut dirinya hanya dibayar makan dan fasilitas . “Tidak ada honor jadi diganti fasilitas saja” ungkapnya. Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa ia mengambil uang dari Terdakwa Kepala Dinas PU untuk mengambil dump truck. Lebih lanjut, Saksi menerangkan kalau ada kerusakan ataupun biaya semua bon diberikan ke terdakwa Kadis PU
Saksi mengetahui banyak pekerjaan yang rusak dan sudah dibongkar. Namun saksi tidak mengetahui siapa yg mempunyai pekerjaan tersebut, apakah dimiliki oleh Kabupaten Madailing Natal atau Provinsi,Saksi menerangkan bahwa tidak ada membuat laporan pekerjaan, karena pekerjaan dilakukan sepanjang siang dan malam serta pekerjaan dipantau oleh Bupati Dahlan Hasan Nasution dan Terdakwa Plt Kadis PU
Saksi Syawal menerangkan bahwa ia tidak mengetahui siapa yg membuat harga perkiraan sendiri (HPS). Saksi mengakui dan membenarkan bahwa memang dilakukan pekerjaan terlebih dahulu baru dibuat Rencana Kegiatan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selanjutnya saksi menerangkan bahwa ia diperintah oleh pimpinan Bupati untuk mengerjakan dengan cara tersebut. Lebih lanjut saksi mengaku bahwa memang pekerjaan prohek tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara sebagai berikut
Lebih lanjut Saksi menerangkan bahwa lokasi Taman Tapian siri siri tidak pernah lagi digunakan oleh Dinas dan Pemda karena rusak akibat banjir sehingga tertimbun. Taman Siri-Siri itu taman yang digunakan untuk upacara. Saksi menerangkan bahwa taman tersebut sudah pernah digunakan. Namun lebih lanjut tidak bisa digunakan karena banjir. Saksi tidak mengetahui apakah banjir tersebut ditetapkan sebagai bencana. Setelah pemeriksaan saksi dilakukan Majelis Hakim Langsung memerintahkan JPU untuk melanjutkan agenda pembacaan tuntutan.
Bahwa diketahui akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas telah merugikan Keuangan Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mandailing Natal dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. TARMIZI ACHMAD MBA CPA, CA terdapat kerugian senilai Rp.5.245.570.800-. (lima milyar duaratus empatpuluh lima juta limaratus tujuhpuluh ribu delapanratus rupiah), ataupun sekitar jumlah tersebut. (Ibr)