Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 30 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, membuka sidang dugaan perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020. Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat tuntutan untuk para terdakwa, yakni Aris Yudhariansyah selaku mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumut sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, pembacaan surat tuntutan ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menyelesaikannya. Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk penundaan waktu pembacaan tuntutan dalam waktu 1 minggu (pekan depan, Kamis, 06 Januari 2025).

Usai JPU mengutarakan alasan penundaan, Majelis Hakim mengingatkan kepada JPU agar pekan depan tidak ada lagi penundaan persidangan pembacaan tuntutan.

Untuk diketahui, para terdakwa didakwa oleh JPUdiduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Alwi Mujahit Hasibuan selaku mantan Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura sebagai rekanan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan kasus korupsi tersebut terjadi di Dinkes Sumut sekitar pada Maret hingga Juli 2020. Kerugian keuangan negara yang timbul tersebut merupakan berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu.

Anggaran yang digunakan dalam pengadaan APD Covid-19 tersebut bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan.

Selain itu juga ada dugaan indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang diadakan dalam pengadaan tersebut di antaranya berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, hingga masker N95.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga Kamis, 06 Januari 2025 dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB