Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 30 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, membuka sidang dugaan perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020. Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat tuntutan untuk para terdakwa, yakni Aris Yudhariansyah selaku mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumut sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, pembacaan surat tuntutan ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menyelesaikannya. Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk penundaan waktu pembacaan tuntutan dalam waktu 1 minggu (pekan depan, Kamis, 06 Januari 2025).

Usai JPU mengutarakan alasan penundaan, Majelis Hakim mengingatkan kepada JPU agar pekan depan tidak ada lagi penundaan persidangan pembacaan tuntutan.

Untuk diketahui, para terdakwa didakwa oleh JPUdiduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Alwi Mujahit Hasibuan selaku mantan Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura sebagai rekanan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan kasus korupsi tersebut terjadi di Dinkes Sumut sekitar pada Maret hingga Juli 2020. Kerugian keuangan negara yang timbul tersebut merupakan berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu.

Anggaran yang digunakan dalam pengadaan APD Covid-19 tersebut bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan.

Selain itu juga ada dugaan indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang diadakan dalam pengadaan tersebut di antaranya berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, hingga masker N95.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga Kamis, 06 Januari 2025 dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru