Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Putusan Sela untuk terdakwa Ahmad Gong Matua Nasution selaku Plt. Kadis Pendidikan Kab. Mandailing Natal, di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum (PH) Terdakwa. Oleh karena itu, perkara ini dilanjutkan pada agenda pemeriksaan alat bukti.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini pada agenda pemeriksaan alat bukti dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan.” ucap Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, adapun dalil bantahan (Eksepsi) dari PH terdakwa atas surat dakwaan JPU yang pada intinya mengatakan bahwasanya Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berwenang memeriksa perkara terdakwa, dasar hukum surat dakwaan JPU tidak jelas, surat dakwaan JPU prematur dan terkesan dipaksakan sebab secara administrasi belum ditempuh, lalu bahwasanya terdapat fakta terdakwa diangkat untuk menjadi Plt Kadisdik Mandailing Natal berdasarkan SK Bupati adalah tanggal 29 Juli 2020, sementara seluruh tahapan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan sebelum terdakwa dilantik yaitu tahun 2019, sehingga dakwaan JPU error in persona. Maka dari itu kami mintakan kepada majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Tak hanya Ahmad Gong Matua Nasution, dalam perkara ini diduga terdakwa tidak sendiri melakukan perbuatannya, melainkan ia bersama Andriansyah Siregar selaku Kasi Dikdas dan untuk kegiatan dana DAK menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal. Namun, Ia tidak mengajukan bantahan (Eksepsi) atas surat dakwaan JPU.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal memperoleh Dana DAK (dana alokasi khusus) sebesar Rp16.245.067.888,- untuk kegiatan DAK fisik tahun 2020 yang anggarannya berasal dari Kemendikbud Pusat. Namun, diduga dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang pendidikan TA. 2020.
Atas dugaan perbuatan mereka, JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Lalu, diduga atas perbuatan mereka terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebanyak Rp4.705.354.273,82.
Usai pembacaan putusan sela, Majelis Hakim melajutkan persidangan pemeriksaan alat bukti keterangan saksi dari JPU.