pendidikanantikorupsi.org Senin, 8 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun 2022/2023. persidangan tersebut berlangsung di ruang kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
adapun agenda persidangan ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum dari terdakwa Reny Agustina selaku kepala sekolah dan Aizidin Muthoadi selaku direktur CV. Cahaya Azira yang merupakan penyedia dalam pengadaan BOS SMAN 16 Medan.
dalam tanggapannya JPU menyatakan memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa, menyatakan dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap, serta melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.
untuk diketahui bahwa kedua terdakwa telah didakwa oleh JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
kemudian dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
keduanya didakwa atas dugaan penyimpangan dana BOS SMAN 16 Medan yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1.148.104.341 dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.






















