Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org Senin, 8 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun 2022/2023. persidangan tersebut berlangsung di ruang kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

adapun agenda persidangan ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum dari terdakwa Reny Agustina selaku kepala sekolah dan Aizidin Muthoadi selaku direktur CV. Cahaya Azira yang merupakan penyedia dalam pengadaan BOS SMAN 16 Medan.

dalam tanggapannya JPU menyatakan memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa, menyatakan dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap, serta melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.

untuk diketahui bahwa kedua terdakwa telah didakwa oleh JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

kemudian dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

keduanya didakwa atas dugaan penyimpangan dana BOS SMAN 16 Medan yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1.148.104.341 dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru