Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org Senin, 8 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun 2022/2023. persidangan tersebut berlangsung di ruang kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

adapun agenda persidangan ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum dari terdakwa Reny Agustina selaku kepala sekolah dan Aizidin Muthoadi selaku direktur CV. Cahaya Azira yang merupakan penyedia dalam pengadaan BOS SMAN 16 Medan.

dalam tanggapannya JPU menyatakan memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa, menyatakan dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap, serta melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.

untuk diketahui bahwa kedua terdakwa telah didakwa oleh JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

kemudian dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

keduanya didakwa atas dugaan penyimpangan dana BOS SMAN 16 Medan yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1.148.104.341 dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru