Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org Senin, 5 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim M. Nazir kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan tahun 2022/2023. persidangan tersebut berlangsung di Ruang kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

persidangan tersebut mengadili terdakwa Renata Nasution selaku Kepala Sekolah, terdakwa Elvi Yulianti selaku Bendahara Sekolah, terdakwa Togab JT selaku direktur CV. Juara Putra Perkasa, dan terdakwa Sudung Manalu selaku direktur CV. Triman Jaya.

pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini yaitu; saksi Wahyu Teguh selaku Direktur CV. Karya Dimensi, saksi Siti Sholeha selaku guru dengan jabatan Pemeriksa dan penerima barang, saksi Nani selaku guru, dan saksi Zenko Jhosua selaku guru.

berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi Wahyu Teguh di persidangan, terdapat fakta bahwa terdakwa Togab JT meminjam CV. Karya Dimensi untuk mengikuti pengadaan sekolah berbasis SIPLAH (sistem Informasi Pengadaan Sekolah) yang dalam hal ini pengadaan untuk SMAN 19 Medan yang menggunakan sumber dana BOS tahun 2022-2023.

saksi wahyu mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apa-apa saja barang yang dipesan sekolah SMAN 19 Medan pada aplikasi SIPLAH milik usahanya. keterangan saksi menyatakan bahwa sepenuhnya akses akun SIPLAH di berikan kepada terdakwa Togab JT, setelah adanya kesepakatan pembagian keuntungan berupa komisi dari peminjaman.

sementara keterangan saksi Siti Sholeha, Nani, dan Zenko Jhosua mereka tidak mengetahui secara utuh bahwa mereka termasuk dalam SK Pengurusan Dana BOS SMAN 19 Medan, mereka juga menyatakan bahwa tidak ada melakukan penerimaan barang yang dipesan melalui SIPLAH secara spesifik sebagaimana yang diterangkan oleh JPU dipersidangan, selain daripada alat keperluan sekolah seperti spidol. lebih jauh saksi Zenko Jhosua merasa tidak ada membuat permohonan pengadaan ala-alat Laboratorium, walaupun memang benar ia adalah guru tenaga honorer mata pelajaran Fisika.

setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Ketua Majelis Hakim menunda persidngan hingga 12 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru