DUGAAN KORUPSI DANA KEMENSOS SIANTAR, PH BERIKAN PEMBELAAN

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 05 Maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Dugaan Korupsi Dana dari Kementrian Sosial Pematang Siantar Tahun Anggaran 2013 dengan terdakwa Chasils Pelawi selaku kepala Bidang Kesejahteraan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Bansos Dinsosnaker Kota Pematang Siantar. Adapun agenda persidangan yaitu Pledoi Pembelaan Terdakwa.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan lagi fakta-fakta persidangan terutama, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan hal-hal seperti, bukti-bukti transfer potongan dana dari Kementrian Sosial yang diberikan terdakwa kepada Kelompok Usaha Bersama(KUBE) sekaligus pencairan dana yang diberikan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) kepada terdakwa.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum menyatakan terdapat kekeliruan analisis kerugian negara yang dipaparkan oleh Penuntut Umum dengan yang ada di TKP. Penasihat Hukum juga menambahkan fakta yang lain yakni, terkait dengan susunan pengurus Kelompok Usaha Bersama(KUBE), Penuntut Umum menyatakan bahwa nama terdakwa tercantum dalam kepungurusan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) padahal saksi Baren Alijoyo Purba,SH. selaku penandatangan susunan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) telah memberikan bukti SK susunan pengurus kalau nama terdakwa tidak ada dalam kepengurusan Kelompok Usaha Bersama(KUBE).

Sebelumnya, sebanyak 20 Kelompok Usaha Bersama(KUBE) mendapatkan dana yang bersumber dari Kementrian Sosial sebesar Rp. 20.000.000 namun dalam praktiknya dana tersebut tidak diserahkan sepenuhnya oleh terdakwa kepada pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sehingga terdakwa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan terdakwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 399.000.000. (H.A.R)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu
Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara
Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar
Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo
Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut
Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:25 WIB

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 25 November 2025 - 04:15 WIB

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Jumat, 21 November 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB