DUGAAN KORUPSI DANA KEMENSOS SIANTAR, PH BERIKAN PEMBELAAN

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 05 Maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Dugaan Korupsi Dana dari Kementrian Sosial Pematang Siantar Tahun Anggaran 2013 dengan terdakwa Chasils Pelawi selaku kepala Bidang Kesejahteraan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Bansos Dinsosnaker Kota Pematang Siantar. Adapun agenda persidangan yaitu Pledoi Pembelaan Terdakwa.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan lagi fakta-fakta persidangan terutama, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan hal-hal seperti, bukti-bukti transfer potongan dana dari Kementrian Sosial yang diberikan terdakwa kepada Kelompok Usaha Bersama(KUBE) sekaligus pencairan dana yang diberikan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) kepada terdakwa.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum menyatakan terdapat kekeliruan analisis kerugian negara yang dipaparkan oleh Penuntut Umum dengan yang ada di TKP. Penasihat Hukum juga menambahkan fakta yang lain yakni, terkait dengan susunan pengurus Kelompok Usaha Bersama(KUBE), Penuntut Umum menyatakan bahwa nama terdakwa tercantum dalam kepungurusan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) padahal saksi Baren Alijoyo Purba,SH. selaku penandatangan susunan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) telah memberikan bukti SK susunan pengurus kalau nama terdakwa tidak ada dalam kepengurusan Kelompok Usaha Bersama(KUBE).

Sebelumnya, sebanyak 20 Kelompok Usaha Bersama(KUBE) mendapatkan dana yang bersumber dari Kementrian Sosial sebesar Rp. 20.000.000 namun dalam praktiknya dana tersebut tidak diserahkan sepenuhnya oleh terdakwa kepada pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sehingga terdakwa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan terdakwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 399.000.000. (H.A.R)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru