Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A, duduk berbaju putih mengenakan penutup kepala (Lobe)

Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A, duduk berbaju putih mengenakan penutup kepala (Lobe)

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 16 Desember 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan (PN), kembali menggelar sidang dugaan perkara  korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan tahun 2020. Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 2 PN Medan dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu.

Terdakwa Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A., ia dituntut 2 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan perkara korupsi yang tengah dihadapinya. Keterlibatan Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A dalam proyek ini ia ditugaskan untuk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsidair JPU yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti  dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A., JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya dengan beragam. Keempat terdakwa tersebut, yakni Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan, Subaktiar (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar.

Subaktiar dan Irwansyah dituntut 2 tahun pidana penjara dan masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp40 juta dan UP tersebut telah dibayarkan keduanya yang dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu. Sementara, Muhammad Yusuf dan Mulyadi dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) pidana penjara. Keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Teruntuk, Mulyadi ia pun dituntut untuk membayar UP sebesar Rp389.870.273 (Rp389 juta) dan yang telah dibayarkannya sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila sisa UP yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp189.870.273 (Rp189 juta) tidak dibayar Mulyadi dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut JPU perbuatan keempat terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Untuk diketehui, Prof. Dr. H. Zainul Fuad, M.A ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Sosial Hukum Islam pada kampus UIN Sumatera Utara Medan berdasarkan KMA RI Nomor: 123774/B.II/3/2023 terhitung mulai 1 Oktober 2023 lalu. Selain itu, ia juga merupakan mantan Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Usai surat tuntutan dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 19 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa maupun Penasihat Hukum para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru