Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Ruang Praktek di SMKN 4 Tanjung Balai, Tidak Total Loss.

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 04 Desember 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang praktek di SMK Negeri 4 Tanjungbalai. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.15 Wib di ruang Cakra 9 PN Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP (Auditing dan Akuntansi).

Terhadap proyek ini dinyatakan tidak total loss/tidak rusak sebagian. Namun, proyek ini terjadi rusak sebagian karena tidak dilakukan pengawasan yang ketat dan terjadi kekurangan volume.

“Saya bersama tim pernah melakukan analisa ke lapangan, dan kami menemukan bahwa pengawasan terhadap proyek tidak efektif dan ditemukan adanya kekurangan volume.” ucap saksi ahli.

Selain itu, ketika meninjau secara langsung terlihat proyek pembangunan ini kondisi bangunannya tidak bagus.

“Ketika kami terjun ke lapangan, secara kasat mata kondisi proyek pembangunan ruang praktek di SMK Negeri 4 Tanjungbalai terlihat banyak dinding yang retak, cat dan kusen dibuat alakadarnya saja.” sambung saksi ahli.

Diduga proyek ini dibuat dengan asal-asalan sehingga menimbulkan kerugian keuangan sekitar Rp95 Juta. Kemudian, sejak 27 april 2023 belum ada pengembalian keuangan negara.

“Sejak laporan ini terbit, tanggal 27 April 2023 belum ada dilakukan pengembalian keuangan negara.” ucap saksi ahli (04/12/2023).

Jika terjadi kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku korupsi, maka uang tersebut harus dikembalikan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan pelaku, maka terhadap pertimbangan dan putusan Majelis Hakim harus memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Kemudian, jika uang tersebut telah dikembalikan bukan berarti pidana terhadap pelaku dihapuskan.

Sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yaitu, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Persidangan selesai sekitar pukul 11.53. Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB