Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Ruang Praktek di SMKN 4 Tanjung Balai, Tidak Total Loss.

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 04 Desember 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang praktek di SMK Negeri 4 Tanjungbalai. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.15 Wib di ruang Cakra 9 PN Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP (Auditing dan Akuntansi).

Terhadap proyek ini dinyatakan tidak total loss/tidak rusak sebagian. Namun, proyek ini terjadi rusak sebagian karena tidak dilakukan pengawasan yang ketat dan terjadi kekurangan volume.

“Saya bersama tim pernah melakukan analisa ke lapangan, dan kami menemukan bahwa pengawasan terhadap proyek tidak efektif dan ditemukan adanya kekurangan volume.” ucap saksi ahli.

Selain itu, ketika meninjau secara langsung terlihat proyek pembangunan ini kondisi bangunannya tidak bagus.

“Ketika kami terjun ke lapangan, secara kasat mata kondisi proyek pembangunan ruang praktek di SMK Negeri 4 Tanjungbalai terlihat banyak dinding yang retak, cat dan kusen dibuat alakadarnya saja.” sambung saksi ahli.

Diduga proyek ini dibuat dengan asal-asalan sehingga menimbulkan kerugian keuangan sekitar Rp95 Juta. Kemudian, sejak 27 april 2023 belum ada pengembalian keuangan negara.

“Sejak laporan ini terbit, tanggal 27 April 2023 belum ada dilakukan pengembalian keuangan negara.” ucap saksi ahli (04/12/2023).

Jika terjadi kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku korupsi, maka uang tersebut harus dikembalikan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan pelaku, maka terhadap pertimbangan dan putusan Majelis Hakim harus memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Kemudian, jika uang tersebut telah dikembalikan bukan berarti pidana terhadap pelaku dihapuskan.

Sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yaitu, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Persidangan selesai sekitar pukul 11.53. Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB