Dugaan Korupsi Publik Relation di Bank Sumut, Terdakwa Libatkan Orang Terdekat

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 3 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, membuka sidang dugaan perkara korupsi Publik Relation Bank Sumut di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang korupsi Bank Sumut 6,07 Miliar dengan terdakwa Rini Rafika Sari kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengahdirkan dua orang saksi yaitu; Saksi Ir. Abdurrahman dan Saksi Noviani. Kedua saksi tersebut merupakan pemilik rekening penampung aliran dana korupsi dari terdakwa.

Dalam keterangannya saksi Ir. Abdurrahman yang sekaligus orang tua dari terdakwa menjelaskan bahwa ia tidak tahu-menahu terkait penggunaan rekening miliknya dalam menampung aliran dana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

Saksi hanya mengaku bahwa ia pernah diminta anaknya untuk membuka rekening baru di Bank Sumut. Ia pun menyanggupi dan proses pembukaan rekening tersebut dilakukan dirumahnya. Namun, setelah rekening tersebut selesai dibuat ia tidak pernah memegang buku tabungan atau ATM, melainkan dipegang oleh terdakwa dengan alasan keperluan pekerjaan.

Beralih kepada kesaksian Noviani, ia menjelaskan bahwa ia juga tidak tahu menahu terkait penerimaan aliran dana korupsi di rekening miliknya. Ia mengaku bahwa benar pernah dimintai tolong oleh terdakwa yang merupakan teman baiknya itu untuk membuka rekening di bank sumut untuk keperluan pemenuhan target pekerjaan terdakwa.

Pada persidangan kali ini JPU tidak mampu menunjukkan dalam persidangan terkait rincian dana korupsi yang masuk kedalam rekening atas nama kudua saksi, sehingga membuat Majelis Hakim Marah.

“Mana ini Rincian dana yang masuk ke rekening kedua saksi ini, apa fakta persidangannya kalau seperti ini. Hukum acara pidana harus clear baik formil dan materilnya, jadi kalau tidak ada rincian dana ini untuk apa kalian hadirkan kedua saksi ini sementara mereka tidak tahu ada dana yang masuk ke rekening mereka. Tunda aja sidang ini gak siap kalian (JPU) untuk sidang. Hadirkan mereka kembali disidang selanjutnya bersama saksi yang tidak hadir dan buat rincian dana yang masuk ke rekening mereka” Tegas As’ad Rahim dengan nada tinggi.

Usai keterangan para saksi diperiksa, sidang pun ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 April 2025 - 03:31 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru

Minggu, 20 April 2025 - 13:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB