Dugaan Korupsi Publik Relation di Bank Sumut, Terdakwa Libatkan Orang Terdekat

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 3 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, membuka sidang dugaan perkara korupsi Publik Relation Bank Sumut di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang korupsi Bank Sumut 6,07 Miliar dengan terdakwa Rini Rafika Sari kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengahdirkan dua orang saksi yaitu; Saksi Ir. Abdurrahman dan Saksi Noviani. Kedua saksi tersebut merupakan pemilik rekening penampung aliran dana korupsi dari terdakwa.

Dalam keterangannya saksi Ir. Abdurrahman yang sekaligus orang tua dari terdakwa menjelaskan bahwa ia tidak tahu-menahu terkait penggunaan rekening miliknya dalam menampung aliran dana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

Saksi hanya mengaku bahwa ia pernah diminta anaknya untuk membuka rekening baru di Bank Sumut. Ia pun menyanggupi dan proses pembukaan rekening tersebut dilakukan dirumahnya. Namun, setelah rekening tersebut selesai dibuat ia tidak pernah memegang buku tabungan atau ATM, melainkan dipegang oleh terdakwa dengan alasan keperluan pekerjaan.

Beralih kepada kesaksian Noviani, ia menjelaskan bahwa ia juga tidak tahu menahu terkait penerimaan aliran dana korupsi di rekening miliknya. Ia mengaku bahwa benar pernah dimintai tolong oleh terdakwa yang merupakan teman baiknya itu untuk membuka rekening di bank sumut untuk keperluan pemenuhan target pekerjaan terdakwa.

Pada persidangan kali ini JPU tidak mampu menunjukkan dalam persidangan terkait rincian dana korupsi yang masuk kedalam rekening atas nama kudua saksi, sehingga membuat Majelis Hakim Marah.

“Mana ini Rincian dana yang masuk ke rekening kedua saksi ini, apa fakta persidangannya kalau seperti ini. Hukum acara pidana harus clear baik formil dan materilnya, jadi kalau tidak ada rincian dana ini untuk apa kalian hadirkan kedua saksi ini sementara mereka tidak tahu ada dana yang masuk ke rekening mereka. Tunda aja sidang ini gak siap kalian (JPU) untuk sidang. Hadirkan mereka kembali disidang selanjutnya bersama saksi yang tidak hadir dan buat rincian dana yang masuk ke rekening mereka” Tegas As’ad Rahim dengan nada tinggi.

Usai keterangan para saksi diperiksa, sidang pun ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:51 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB