Pendidikanantikorupsi.org Rabu, 3 September 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Setoran Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA/SMK (MKKS SMK/SMA) Se-Kabupaten Batubara.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 6, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Majelis Hakim Membacakan Putusannya terhadaap terdakwa Muhammad Kamil dan terdakwa Sulistio sebagai actus reus setoran Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Kepala Sekola SMA/SMK Se-kabupaten Batubara menggunakan Kode/sandi “Pasword segera diselesaikan karena Ibu Pertiwi sudah memanggil”.


pada putusannya Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap kedua terdakwa diantaranya; bahwa kedua terdakwa telah didakwa berdasarkan dakwaan alternatif yaitu pertama, Pasal 12 hurf e junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
dakwaan kedua Pasal 12 huruf f junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dakwaan ketiga Pasal 11 junto Pasal 18 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dan dakwaan keempat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
kemudian dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan unsur setiap orang atau secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan telah terpenuhi.
Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pengumpulan dana terhadap kepala sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta pada Kabupaten Batubara berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah yang disepakati melalui Rapat Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/K Sekabupaten Batubara. yang kemudian disetorkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batubara, Kejaksaan Negeri Batubara, dan Dinas Pendidkan Sumatera Utara, menggunakan Kode/ Sandi “Pasword segera diselesaikan karena Ibu Pertiwi sudah memanggil”.
adapun Kode/sandi “Pasword segera diselesaikan” mempunyai maksud segera melakukan pengumpulan uang, sementara “Ibu Pertiwi sudah Memanggil” mempunyai maksud bahwa APH telah meminta uang setoran. kode/sandi tersebut kemudian disebarkan ke grup whatsapp MKKS SMA/K Sekabupaten Batubara oleh kedua terdakwa, adapun pengumpulan setoran tersebut telah berlangsung setiap tahunnya pada masa menjelang Perayaan Idul Fitri dan Perayaan Natal-Tahun Baru.
dalam pertimbangannya juga Majelis Hakim menyatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta kedua terdakwa berprofesi sebagai guru yang tidak mencerminkan suritauladan bagi anak didiknya.
sementara hal yang meringankan ialah kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan kedua terdakwa belum pernah dihukum.
selanjutnya Majelis Hakim dalam pembacaan amarnya mengadili terdakwa Sulistio dan terdakwa Muhammad Kamil terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan percobaan tindak pidana korupsi sebagaiamana dalam dakwaan keempat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. menjatuhkan Pidana Penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun, dan Pidana Denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan, menetapkan kedua terdakwa membayar biaya perkara sebsar Rp5000.
setelah membacakan putusannya Majelis Hakim mempersilahkan kepada kedua terdakwa dan penasehat hukumnya untuk berhak menyikapi putusan tersebut, menyatakan menerima putusan, menolak, atau pikir-pikir terlebih dahulu, hak yang sama juga diberikan kepada JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.

















