Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 April 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan saksi dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Sari, diantaranya ; Dahniar Reza (Ketua Dewan Pengawas), Binawan (Sekretaris Dewan Pengawas), dan Muswin (Anggota Dewan Pengawas).

Para saksi dihadirkan untuk menerangkan terkait adanya kenaikan gaji dan tunjangan direktur serta pegawai PDAM Tirta Sari Binjai yang diduga tanpa prosedur yang legal (Unprosedural).

Mereka menerangkan bahwasanya usulan kenaikan gaji dan tunjangan tersebut, berawal dari keluhan terdakwa Farida. Bahwasanya sudah 10 tahun lebih direktur dan pegawai PDAM Tirta Sari tidak mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan.

Menurut keterangan para saksi, hal tersebut telah diatur dalam rapat pengusulan kenaikan gaji dan tunjangan yang format kenaikan gaji dan tunjangannya telah disusun terdakwa farida. Lalu disahkan menggunakan SK direktur tanpa persetujuan Wali Kota Binjai selaku kuasa pemilik modal.

Mengenai kenaikan gaji dan tunjangan yang dilakukan secara Unprosedural tersebut, para saksi sebagai dewan pengawas tidak mengetahui karena secara kewenangan dibatasi hanya terkait kinerja perusahaan. Oleh karena itu, para saksi tidak dapat mengawasi bidang lainnya.

Usai sidang pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 17 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru