Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Tanjung Garbus II, Kabupaten Deli Serdang. Adapun terdakwa Arisandi Selaku Kepala Desa.
Persidangan kali ini dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Saksi Darmawan Bayu Aji (selaku Bendahara Desa), Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula terdakwa mengantongi secara pribadi dana desa tahun anggaran 2024. Seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan desa.
Menurut saksi, akibat dari perbuatan tersebut program desa pengadaan ternak sapi, pengadaan ternak bebek, pembangunan rabat beton, dan pembangunan irigasi tidak terealisasi.
Diduga dana desa yang dikantongi terdakwa senilai Rp452.393.889. Dana tersebut diduga juga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya, yang sampai saat ini saksi tidak mengetahui dana tersebut habis dipakai untuk apa.
Darmawan juga menjelaskan, bahwa terdakwa telah ditegur perangkat desa, masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan Kepala Kecamatan Pagar Merbau juga memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada terdakwa untuk segera merealisasikan anggaran desa. Namun, hingga sampai saat ini terdakwa enggan melaksanakannya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 26 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.